Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Tersangka Perusakan Gerbang DPRD NTB Bertambah Jadi 8 Mahasiswa

Tersangka Perusakan Gerbang DPRD NTB Bertambah Jadi 8 Mahasiswa
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Share Article

Mataram, IDN Times - Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat menyebut ada delapan mahasiswa yang ditetapkan menjadi tersangka kasus perusakan gerbang DPRD NTB saat aksi demonstrasi Kawal Putusan MK pada 23 Agustus lalu.

Namun, saat ini baru 6 mahasiswa yang dilayangkan panggilan diperiksa sebagai tersangka, sedangkan dua orang masih dicari identitasnya. Syarif menyebut sebanyak 15 saksi yang diperiksa pada tahap penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, kemudian mengerucut pada 8 orang yang menjadi tersangka.

"Kita lihat hasil penyelidikan dan alat bukti yang ada, itu ada 8 orang yang kita tetapkan tersangka. Tapi dua orang masih kita cari identitasnya. Karena direkaman video, saksi menyatakan dia ada juga, tinggal identitasnya," kata Syarif dikonfirmasi usai acara penandatanganan kerjasama antara KPU NTB dan Polda NTB di Mataram, Jumat (18/10/2024).

1. Pemanggilan pertama 6 mahasiswa sebagai tersangka

Ilustrasi - Demo mahasiswa di depan kantor DPRD NTB, Rabu (16/10/2024). (IDN Times/Muhammad Nasir)
Ilustrasi - Demo mahasiswa di depan kantor DPRD NTB, Rabu (16/10/2024). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Syarif menjelaskan pada Jumat (18/10/2024), merupakan pemanggilan pertama terhadap 6 mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Para mahasiswa yang menjadi tersangka diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda NTB sejak pukul 09.00 WITA.

Mantan Wakapolresta Mataram menjelaskan penetapan tersangka setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh penyidik. Penyidik meyakini bahwa ada perbuatan tindak pidana dalam kasus perusakan gerbang DPRD NTB.

"Makanya dinaikkan tahap penyidikan, terus kita lakukan proses pemanggilan dan penetapan tersangka. Hari ini rencana pemanggilan pertama sebagai tersangka. Dari beberapa yang kita lakukan pemeriksaan, ada enam jadi tersangka. Sebenarnya ada 8 orang, dua masih kita identifikasi. Karena identitasnya masih belum kita temukan. Tapi ciri orangnya sudah diketahui," terangnya.

2. Jika kooperatif maka tidak akan dilakukan penahanan terhadap tersangka

Mahasiswa datangi kantor DPRD NTB menuntut pencabutan laporan perusakan gerbang. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Mahasiswa datangi kantor DPRD NTB menuntut pencabutan laporan perusakan gerbang. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Syarif menambahkan apabila tersangka kooperatif dan memberikan keterangan yang sebenarnya, maka tidak akan dilakukan penahanan. Tetapi jika tidak kooperatif dan menutup-nutupi saat dilakukan pemeriksaan maka akan menjadi pertimbangan penyidik melakukan penahanan.

Terkait peluang kasus ini dihentikan, Syarif mengatakan memang ada. Tetapi itu sangat tergantung dari keduabelah pihak yaitu pelapor dan terlapor. "Kalau kami tidak ada kapasitas untuk mendamaikan.

Memang ada aturan RJ (restorative justice) tetapi harus ada syarat formil dan materil yang harus dipenuhi oleh keduabelah pihak. Peluang itu masih ada tapi kita lihat proses selanjutnya. Kalau kooperatif memberikan keterangan sesuai fakta, mungkin jadi pertimbangan kita juga," tambahnya.

3. Enam mahasiswa yang ditetapkan tersangka

Aksi penggalangan dana untuk perbaikan gerbang DPRD NTB yang dilakukan mahasiswa usai aksi di depan Kantor DPRD NTB, Rabu (16/10/2024) sore. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Aksi penggalangan dana untuk perbaikan gerbang DPRD NTB yang dilakukan mahasiswa usai aksi di depan Kantor DPRD NTB, Rabu (16/10/2024) sore. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Ditreskrimum Polda NTB menetapkan 6 mahasiswa dalam kasus perusakan gerbang DPRD NTB saat aksi unjukrasa Kawal Putusan MK pada 23 Agustus 2024 lalu.

Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing-masing 5 orang mahasiswa Universitas Mataram dan satu orang mahasiswa Institut Studi Islam Sunan Doe Lombok Timur.

Pemberitahuan penetapan 6 mahasiswa sebagai tersangka kasus perusakan gerbang DPRD NTB berdasarkan surat nomor B/157.a/X/Res.1.10/2024/Ditreskrimum tanggal 15 Oktober 2024.

Adapun enam mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Hazrul Falah, Muh. Alfarid, Mavi Adiek, Rifqi Rahman, Kharisman Samsul dan Deny Ikhwan. Keenam mahasiswa tersebut telah menerima panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat, 18 Oktober 2024.

Share Article
Topics
Editorial Team
Linggauni -
Muhammad Nasir
Linggauni -
EditorLinggauni -

Latest News NTB

See More

Inovasi Pengolahan Tembaga di Sumbawa Barat Dapat Pengakuan Internasional

28 Mei 2026, 16:35 WIBNews