Laba AMNT Turun, Pemprov NTB Peroleh Bagi Hasil Tambang Rp114 Miliar

Mataram, IDN Times - Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) bakal menerima Dana Bagi Hasil (DBH) tambang dari PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) sebesar Rp114 miliar. DBH sebesar Rp114 miliar itu, paling lambat ditransfer AMNT ke Pemprov NTB pada 22 Oktober mendatang.
"Batas terakhir mereka transfer tanggal 22 Oktober untuk provinsi. Mudah-mudahan bisa lebih cepat. Sedangkan untuk kabupaten/kota paling lambat sampai 30 Oktober 2024," terang Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappeda) NTB Eva Dewiyani dikonfirmasi di Mataram, Kamis (17/10/2024).
1. Realisasi jauh dari target sebesar Rp250 miliar

Eva menjelaskan DBH sebesar Rp114 miliar itu merupakan bagian dari keuntungan bersih PT AMNT pada 2023. Penerimaan DBH tambang AMNT ditargetkan pada APBD murni 2024 sebesar Rp250 miliar. Realisasi penerimaan DBH tambang AMNT jauh dari target karena laba bersih yang diperoleh perusahaan tambang emas dan tembaga tersebut menurun pada 2023.
Penurunan laba akibat sempat terhentinya pengiriman konsentrat tembaga pada 2023 lalu. Selain itu, kata Eva, DBH yang diperoleh juga dipengaruhi nilai tukar mata uang dolar AS. Pada tahun sebelumnya, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS mencapai Rp16 ribu, sementara saat ini nilai tukarnya Rp15 ribu lebih.
"Kemarin kita targetnya Rp250 miliar. Tapi kan fluktuatif tergantung dari laba perusahaan. Karena sempat tak ada ekspor konsentrat pada 2023," jelasnya.
2. Sembilan kabupaten/kota masing-masing peroleh DBH Rp14 miliar

Berdasarkan hasil rekonsiliasi, besaran DBH yang diperoleh kabupaten/kota juga sudah ada. Sembilan kabupaten/kota di NTB mendapatkan DBH masing-masing sebesar Rp14 miliar.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 129 ayat (1) menyebutkan pemegang Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada tahap kegiatan operasi produksi untuk pertambangan mineral logam dan batubara wajib membayar sebesar 4 persen kepada pemerintah pusat dan 6 persen kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.
Kemudian pada ayat (2) menyebutkan bagian pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur, yakni pemerintah provinsi mendapat bagian sebesar 1,5 persen. Pemerintah kabupaten/kota penghasil mendapat bagian sebesar 2,5 persen dan pemerintah kabupaten/kota lainnya mendapat bagian sebesar 2 persen.
"Saat rekonsiliasi kemarin, kita sudah memastikan angka yang akan diterima kabupaten/kota. Kalau kabupaten/kota masing-masing sekitar Rp14 miliar. Kalau Sumbawa Barat sebagai daerah penghasil mendapat 2,5 persen, provinsi sekitar Rp114 miliar," sebutnya.
3. DBH dapat segera digunakan biayai program pembangunan

Sekretaris Daerah Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi mengatakan DBH tambang yang menjadi bagian Pemprov NTB dan Pemda Kabupaten/Kota sudah tuntas dilakukan rekonsiliasi. Sehingga dana itu akan segera ditransfer ke masing-masing Pemda, baik provinsi dan kabupaten/kota.
Setelah dana itu diterima, dapat digunakan oleh Pemda untuk membiayai program-program pembangunan tahun 2024. Termasuk mengantisipasi biaya untuk program-program pemerintahan yang baru.
"Dari kabupaten/kota silakan memanfaatkan sesuai dengan kebutuhannya," kata Gita.
Pada tahun sebelumnya, Pemprov NTB dan Pemda Kabupaten/Kota juga menerima dana bagi hasil tambang dari PT AMNT. Total dana bagi hasil yang disetor PT AMNT kepada Pemprov NTB dan 10 Pemda Kabupaten/kota sebesar Rp434,24 miliar.
Dengan rincian Pemprov NTB sebesar Rp107,19 miliar, Pemda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sebagai daerah penghasil mendapatkan Rp181,79 miliar, sedangkan 9 Pemda kabupaten/kota masing-masing mendapatkan Rp16,14 miliar atau totalnya Rp145,26 miliar.