Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tersangka Misri Dijerat Pasal Pembunuhan pada Kasus Brigadir Nurhadi

Penasihat Hukum Tersangka Misri, Yan Mangandar Putra. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Penasihat Hukum Tersangka Misri, Yan Mangandar Putra. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Proses penyidikan kasus kematian anggota Propam Polda NTB Brigadir Nurhadi memasuki babak baru. Penyidik Ditreskrimum Polda NTB menjerat tersangka Misri (M) dengan pasal pembunuhan dan menghalang-halangi penyidikan.

Tersangka Misri merupakan rekan perempuan Kompol IMYPU alias Yogi saat pesta-pesta di Villa Tekek Gili Trawangan Lombok Utara pada 16 April lalu. Kompol Yogi juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Ipda Haris (HC), keduanya merupakan atasan Brigadir Nurhadi.

1. Pemeriksaan sebagai tersangka untuk ketiga kalinya

Ilustrasi tersangka (IDN Times/istimewa)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/istimewa)

Penasihat Hukum Tersangka Misri, Yan Mangandar Putra mengatakan bahwa kliennya diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda NTB pada Selasa (29/7/2025) dari pukul 13.000-13.40 WITA. Pemeriksaan ini merupakan ketiga kalinya sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi.

"Total ada 12 pertanyaan yang pada pokoknya M tidak melihat Ipda HC melakukan kekerasan ke korban dan M menjelaskan ada komunikasi chat dan telepon via WA antara dirinya dengan Kompol Yogi tanggal 15 sampai dengan 26 April 2025 dari sebelum M ke Lombok sampai M pertama diperiksa di Polda NTB di HP miliknya yang telah disita," kata Yan di Mataram, Selasa (29/7/2025) sore.

2. Penasihat hukum yakin Misri bukan pelaku pembunuhan Brigadir Nurhadi

ilustrasi penyidikan pembunuhan (pexels.com/cottonbro studio)
ilustrasi penyidikan pembunuhan (pexels.com/cottonbro studio)

Yan menjelaskan dalam pemeriksaan Misri yang ketiga kalinya sebagai tersangka, ada penambahan pasal yang disangkakan. Tersangka Misri disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang.

Kemudian Pasal 359 Junto Pasal 55 KUHP yaitu turut serta karena kelalaian mengakibatkan kematian orang lain. Serta Pasal 221 KUHP tentang menghalang-halangi penyidikan. Meski ada penambahan dua pasal menjadi total 4 pasal yang disangkakan kepada tersangka M, Tim Penasihat Hukum belum melihat korelasi seluruh pasal tersebut dengan perbuatan M saat kejadian.

"M jelas bukan pelaku karena tak memiliki motif dan tak mungkin memiliki tenaga untuk melakukan kekerasan ke korban," jelas Yan.

Pada saat kejadian, Yan mengatakan bahwa M benar-benar pernah ke kamar mandi yang letaknya paling belakang villa tempat tidur Villa Tekek untuk mandi dan dandan. Ia juga mengganti pakaian kurang lebih selama 20 menit, pada waktu yang diperkirakan menjadi waktu kematian korban. Sehingga M benar-benar tidak mendengar apalagi melihat.

"M tidak ingin berbohong karena ini terkait dengan nyawa seseorang yang telah dibunuh dan keluarga yang ditinggalkannya," tambah Yan.

Sejak Senin (28/7/2025), ibu tersangka Misri telah bertemu di Polda NTB. Dia datang dari Jambi untuk menguatkan mental anaknya. Ibunya juga sangat yakin anak yang dikenalnya manja dan banyak membantu keluarga terutama pendidikan adik-adiknya ini tidak bersalah.

Menurut Yan, ibunya yakin, tidak mungkin anaknya terlibat melakukan kekerasan ke korban Brigadir Nurhadi. Untuk itu, dia memohon keadilan kepada Kapolda NTB dan Kajati NTB.

3. Tersangka Misri dan dua orang lainnya mengajukan perlindungan ke LPSK

IMG_20250723_171734_957.jpg
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan tindakan proaktif dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi di kolam renang sebuah Villa Tekek Gili Trawangan, Lombok Utara, pada 16 April 2025 lalu. LPSK menjangkau keluarga Brigadir Nurhadi, tersangka Misri, dan seorang saksi yang sempat berada di TKP.

Hasil upaya proaktif ini, sebanyak 3 permohonan perlindungan diajukan ke LPSK. Yaitu, istri Brigadir Nurhadi mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK berupa Bantuan Rehabilitasi Psikologis, Penghitungan Restitusi, dan Bantuan Biaya Hidup sementara, dan Layanan Pemenuhan Hak Prosedural.

Sedangkan tersangka Misri mengajukan diri menjadi Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama. Seorang saksi lainnya, mengajukan permohonan perlindungan berupa Layanan Pemenuhan Hak Prosedural.

Selain itu, dalam upaya mendorong proses hukum dalam kasus ini, LPSK bertemu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Wahyudin dan Wakil Kepala Polisi Daerah NTB Hari Nugroho. Pertemuan tersebut bagian dari koordinasi, membangun kolaborasi dan sinergitas LPSK dengan aparat penegak hukum khususnya terkait adanya permohonan JC kepada LPSK.

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati yang turun langsung dalam langkah proaktif ini mengatakan, atensi LPSK terhadap kasus ini cukup besar dan berharap dapat membantu penegak hukum dalam mencari dan menemukan kejelasan tindak pidana yang terjadi.

“Penelaahan yang sedang dilakukan ini masih analisis awal, termasuk memutuskan JC layak diberikan atau tidak. Penghargaan bagi JC dapat diberikan jika tersangka memang dapat membuat sebuah kasus menjadi terang,” ungkapnya.

Sebelumnya, Polda NTB menetapkan tiga tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nurhadi yakni Kompol Yogi, Ipda Haris dan Misri. Para tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 jo Pasal 55 KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Dalam pertemuan dengan Kajati NTB, Wahyudin bahasan JC mengemuka. Wahyudin menegaskan, JC diberikan untuk yang berani jujur mengungkapkan dalang di balik peristiwa. Kesaksian yang diberikan bukan hanya untuk membantu dirinya sendiri, tapi untuk membuat terang suatu peristiwa tindak pidana.

Saat ini, LPSK masih melakukan penelaahan untuk mengumpulkan informasi mengenai sifat pentingnya keterangan. LPSK juga akan melakukan analisis dari tim psikolog serta analisis kemungkinan ancaman yang diterima. Selain itu, proses penelaahan keterangan, surat, atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan tersebut juga dilakukan sebelum diterimanya permohonan perlindungan.

Upaya proaktif yang dilakukan LPSK sesuai dengan mandat Pasal 29 ayat 2 UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam hal tertentu LPSK dapat memberikan Perlindungan tanpa diajukan permohonan.

Tindakan proaktif dilakukan LPSK untuk memenuhi akses keadilan masyarakat lewat mempercepat proses perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban dengan melakukan penjangkauan melakukan investigasi, pengumpulan informasi dan memberikan informasi mengenai hak-hak saksi dan korban.

Tindakan Proaktif LPSK pada 2024 mencapai 154 kasus dan hingga Juli 2025 39 kasus. Sedangkan pemohon perlindungan sebagai Justice Collaborator pada 2025 pada periode Januari-Juli sebanyak 10 permohonan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us