Terlibat Narkoba dan Tinggalkan Tugas, 6 Anggota Polres Dompu Dipecat

Dompu, IDN Times - Enam anggota Polres Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dipecat. Mereka dipecat melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimpin Kapolres Dompu, AKBP Julkarnain di halaman Polres, Kamis (23/1/2025).
"Sebanyak enam orang anggota yang di PTDH," kata Kapolres Dompu, AKBP Julkarnain saat pimpin upacara PTDH, Kamis (23/1/2025).
1. Lima di antaranya terlibat kasus narkoba

Kapolres mengatakan, lima di antara anggota yang dipecat dengan tidak hormat itu karena terbukti terlibat dalam kasus narkoba. Mereka masing-masing inisial AM, MY, MA, R dan MS.
Kemudian satu anggota lainnya inisial ED berpangkat Aipda dipecat karena melanggar disiplin. Dia telah terbukti meninggalkan tugas selama 51 hari secara berturut-turut tanpa izin.
2. Tak berikan toleransi bagi anggota yang langgar aturan

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi setiap anggota yang terlibat kasus narkoba dan tidak disiplin menjalankan tugas. Baik anggota baru maupun yang telah lama bertugas di Mako Polres Dompu.
"Jika terbukti melanggar, akan saya tidak tegas sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga citra polri," tegasnya.
3. Ajak anggota jaga nama baik institusi Polri

Menurut dia, perbuatan enam anggota itu dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan lebih-lebih membawa citra buruk institusi polri di mata masyarakat. Karena itu, dengan adanya pemecatan anggota ini diharapkan jadi pelajaran bagi personel lainnya.
"Mari kita junjung tinggi integritas, profesional bekerja dan jaga nama baik institusi Polri," ajaknya.