Terbukti Aniaya Esco hingga Tewas, Brigadir Rizka Divonis 10 Tahun Penjara

Mataram, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis selama 10 tahun penjara kepada Brigadir Rizka Sintiyani, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely yang merupakan anggota Intel Polsek Sekotong, Polres Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Diketahui, Brigadir Esco merupakan suami dari terdakwa Brigadir Rizka Sintiyani.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim PN Mataram I Putu Suyoga saat membacakan putusan di PN Mataram, Jumat (19/6/2026) sore.
1. Vonis 10 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan

Putu mengatakan vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dilalui terdakwa Rizka Sintiyani. Selain itu, majelis hakim juga memutuskan terdakwa tetap ditahan.
Majelis hakim dalam amar putusannya merekomendasikan kepada lembaga pemasyarakatan tempat terdakwa menjalani pidana untuk memberikan program pembinaan khusus sebagai ibu yang memiliki dua orang anak yang masih kecil.
"Termasuk fasilitas kunjungan yang lebih intensif bagi anak-anak terdakwa, program konseling psikologi untuk mempersiapkan terdakwa dan anak-anaknya menghadapi pemisahan," kata Putu Suyoga.
2. Program keterampilan bagi terdakwa

Majelis hakim juga merekomendasikan lembaga pemasyarakatan memberikan program keterampilan yang memungkinkan terdakwa tetap berkontribusi secara ekonomi untuk anak-anaknya meskipun berada di dalam penjara. Dikatakan, putusan selama 10 tahun penjara kepada terdakwa sudah setimpal dan berkeadilan.
"Pidana penjara dalam amar putusan tindak pidana setimpal, manusiawi dan adil serta memberikan kesempatan bagi terdakwa kembali menjadi ibu yang baik untuk anak-anaknya," tambah Putu Suyoga.
3. Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU

Putusan majelis hakim PN Mataram dalam perkara ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mataram. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana selama 14 tahun penjara pada Selasa (9/6/2026) lalu.
JPU Kejari Mataram Muthmainnah menyatakan bahwa terdakwa Brigadir Rizka terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban, Brigadir Esco Fasca Rely sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum. Yaitu melanggar Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT juncto Pasal 38 Lampiran 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam dakwaan JPU, Brigadir Esco tewas setelah dianiaya istrinya Brigadir Rizka Sintiyani pada 19 Agustus 2025 lalu. Brigadir Esco ditemukan meninggal dunia di kebun kosong belakang rumah di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat. Korban ditemukan tewas dengan kondisi leher terikat tali di pohon pada Minggu, 24 Agustus 2026 pukul 10.00 WITA.


















