Mataram, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi benih jagung senilai Rp27 miliar, Aryanto Prametu dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan itu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Sungarpin memastikan penuntut umum akan mengajukan upaya hukum kasasi terkait putusan banding yang menyatakan direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu lepas dari segala tuntutan hukum (Ontslag Van Rechtsvervolging).
"Karena putusannya 'ontslag' (lepas dari segala tuntutan hukum). Sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure), kami akan ajukan kasasi," kata Sungarpin, seperti dilansir dari Antara, Minggu (27/3/2022).