Mataram, IDN Times - Terdakwa korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Adi Sasmita menyalin fakta yang terungkap selama proses persidangan ke dalam cakram kompak (compact disk/CD).
Terdakwa Adi Sasmita melalui penasihat hukumnya Lalu Anton Hariawan menyerahkan CD berjumlah belasan keping itu kepada majelis hakim sebagai bukti pendukung dalam sidang dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (3/7/2023).
"Karena ada sebagian fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tidak secara menyeluruh ditampilkan jaksa dalam tuntutan sehingga kami berinisiatif melampirkan hal tersebut dalam bentuk CD agar dapat menjadi bahan pendukung majelis hakim dalam membuat keputusan yang seadil-adilnya," kata Anton seperti dikutip dari Antara pada Selasa (4/7/2023).
Belasan keping CD tersebut, jelas dia, berisi rekaman suara para saksi dari pihak jaksa, ahli, maupun terdakwa yang memberikan keterangan selama proses persidangan.