Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi, Kompol Yogi dan Ipda Haris Candra.(IDN Times/Muhammad Nasir)
Sementara itu, terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi, Ipda Haris Candra divonis dengan pidana 8 tahun penjara. Ipda Haris Candra divonis sesuai Pasal 468 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 221 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Majelis hakim mengatakan terdakwa Ipda Haris Candra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dan perintangan pengungkapan kejahatan atau penghilangan barang bukti (Obstaction of Justice).
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi restitusi sebesar Rp385,7 juta. Apabila dalam jangka waktu selama 30 hari tidak dibayarkan oleh terdakwa maka kekayaan atau pendapatannya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi restitusi tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Budi Mukhlis mengatakan vonis yang dijatuhkan hakim kepada kedua terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU menuntut pidana penjara selama 14 tahun kepada terdakwa Kompol Yogi dan pidana penjara 8 tahun kepada terdakwa Ipda Haris Candra dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi.
Selain itu, jaksa juga menuntut kedua terdakwa pidana tambahan pembayaran ganti rugi berupa restitusi yang telah ditetapkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp771,547 juta yang dibebankan secara tanggung renteng pada terdakwa Kompol Yogi dan terdakwa I Gede Aris Candra. Masing-masing terdakwa dibebankan membayar restitusi sebesar Rp385,773 juta.