Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terbukti Bunuh Brigadir Nurhadi, Kompol Yogi Divonis 14 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi, Kompol Yogi dan Ipda Haris Candra usai pembacaan putusan di PN Mataram, Senin (9/3/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir)
  • Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Kompol I Made Yogi Purusa Utama karena terbukti membunuh Brigadir Nurhadi dan menghalangi pengungkapan kejahatan.
  • Kompol Yogi diwajibkan membayar restitusi Rp385,7 juta kepada korban, dengan ancaman tambahan dua tahun penjara jika tidak melunasi dalam waktu 30 hari.
  • Terdakwa lain, Ipda Haris Candra, divonis delapan tahun penjara atas penganiayaan berat dan perintangan keadilan, serta dikenai kewajiban restitusi senilai sama.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
9 Maret 2026

Majelis Hakim PN Mataram menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Kompol I Made Yogi Purusa Utama atas pembunuhan Brigadir Nurhadi dan perintangan pengungkapan kejahatan. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya.

9 Maret 2026

Majelis hakim juga memutuskan Kompol Yogi wajib membayar restitusi Rp385,773 juta kepada korban, dengan ketentuan harta dapat disita jika tidak dibayar dalam 30 hari. Ia juga tetap ditahan setelah putusan.

9 Maret 2026

Dalam sidang yang sama, Ipda Haris Candra divonis 8 tahun penjara karena terbukti melakukan penganiayaan berat dan perintangan pengungkapan kejahatan terhadap Brigadir Nurhadi. Ia juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp385,7 juta.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Kompol I Made Yogi Purusa Utama karena terbukti membunuh Brigadir Nurhadi dan menghalangi pengungkapan kejahatan.
  • Who?
    Terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama, korban Brigadir Nurhadi, serta terdakwa lain Ipda Haris Candra yang divonis 8 tahun penjara dalam perkara terkait.
  • Where?
    Sidang pembacaan putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.
  • When?
    Putusan dibacakan pada Senin sore, 9 Maret 2026.
  • Why?
    Vonis dijatuhkan karena majelis hakim menyatakan Kompol Yogi terbukti secara sah melakukan pembunuhan dan perintangan pengungkapan kejahatan sesuai dakwaan jaksa penuntut umum.
  • How?
    Hakim memutuskan hukuman 14 tahun penjara dan restitusi Rp385,7 juta. Jika tidak dibayar dalam 30 hari, harta terdakwa dapat disita atau diganti dengan pidana tambahan dua tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Kompol Yogi dihukum penjara 14 tahun karena membunuh Brigadir Nurhadi. Hakim bilang dia juga harus bayar uang ganti rugi banyak sekali. Kalau tidak bayar, barangnya bisa diambil dan dijual. Ada juga polisi lain namanya Haris Candra, dia dihukum 8 tahun. Sekarang dua-duanya masih ditahan di penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Mataram, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama dalam kasus pembunuhan anggota Propam Polda NTB Brigadir Nurhadi. Ketua Majelis Hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya membacakan putusan yang dihadiri terdakwa Kompol Yogi dan Penasihat Hukum di PN Mataram,Senin (9/3/2026) sore.

"Majelis hakim mengadili, menyatakan terdakwa I Made Yogi Purusa Utama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan perintangan pengungkapan kejahatan atau menghilangkan barang bukti sebagaimana dakwaan penuntut umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun," kata Sandi.

1. Kompol Yogi juga harus me.bayar restitusi Rp385,7 juta

Ketua Majelis Hakim PN Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya membacakan putusan kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi dengan terdakwa Kompol Yogi, Senin (9/3/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa Kompol Yogi dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Kemudian menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi berupa restitusi yang telah ditetapkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejumlah Rp771,547 juta yang dibebankan secara tanggung renteng pada terdakwa Kompol Yogi dan terdakwa I Gede Aris Candra.

Untuk terdakwa Kompol Yogi dibebankan restitusi sebesar Rp385,773 juta. Apabila dalam jangka waktu 30 hari tidak dibayarkan oleh terdakwa maka kekayaannya dapat disita dan dilelang oleh jaksa penuntut umum untuk melunasi restitusi tersebut. Jika tidak cukup atau tidak memungkinkan dilaksanakan, maka terdakwa Kompol Yogi dikenai pidana pengganti selama 2 tahun penjara.

2. Perbuatan Kompol Yogi menciderai nama baik kepolisian

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi, Kompol Yogi dan Ipda Haris Candra.(IDN Times/Muhammad Nasir)

Sandi menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa sebagai bahan pertimbangan sebelum mengeluarkan putusan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Kompol Yogi meresahkan masyarakat.

Kemudian, perbuatan terdakwa Kompol Yogi telah menciderai nama baik kepolisian RI. Selain itu, terdakwa Kompol tidak mengakui dan menutupi dalam memberikan keterangan. "Hal yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, dan terdakwa belum pernah dihukum," kata Sandi.

Kompol Yogi dijatuhi pidana penjara sesuai Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 221 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

3. Ipda Haris Candra divonis 8 tahun

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi, Kompol Yogi dan Ipda Haris Candra.(IDN Times/Muhammad Nasir)

Sementara itu, terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi, Ipda Haris Candra divonis dengan pidana 8 tahun penjara. Ipda Haris Candra divonis sesuai Pasal 468 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 221 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Majelis hakim mengatakan terdakwa Ipda Haris Candra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dan perintangan pengungkapan kejahatan atau penghilangan barang bukti (Obstaction of Justice).

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi restitusi sebesar Rp385,7 juta. Apabila dalam jangka waktu selama 30 hari tidak dibayarkan oleh terdakwa maka kekayaan atau pendapatannya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi restitusi tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Budi Mukhlis mengatakan vonis yang dijatuhkan hakim kepada kedua terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU menuntut pidana penjara selama 14 tahun kepada terdakwa Kompol Yogi dan pidana penjara 8 tahun kepada terdakwa Ipda Haris Candra dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi.

Selain itu, jaksa juga menuntut kedua terdakwa pidana tambahan pembayaran ganti rugi berupa restitusi yang telah ditetapkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp771,547 juta yang dibebankan secara tanggung renteng pada terdakwa Kompol Yogi dan terdakwa I Gede Aris Candra. Masing-masing terdakwa dibebankan membayar restitusi sebesar Rp385,773 juta.

Editorial Team