Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Marak Kasus Kekerasan, Kemenag NTB Moratorium Izin Pendirian Ponpes

Marak Kasus Kekerasan, Kemenag NTB Moratorium Izin Pendirian Ponpes
Kepala Kanwil Kemenag NTB Zamroni Aziz. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Intinya Sih
  • Kemenag NTB resmi moratorium izin pendirian Ponpes akibat maraknya kasus kekerasan, sambil menunggu evaluasi menyeluruh terhadap 998 Ponpes berizin dan pendataan lembaga yang belum memiliki izin.
  • Pembentukan Satgas Terpadu Pencegahan Kekerasan diinisiasi melibatkan Pemda, aparat hukum, ormas, hingga tokoh agama dengan rencana layanan aduan online untuk laporan kekerasan di Ponpes dan masyarakat.
  • Kemenag NTB dorong revisi Perda Ponpes agar mencakup perlindungan santri serta menegaskan penindakan hukum tegas bagi oknum pelaku kekerasan tanpa menggeneralisasi lembaga pesantren.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Mataram, IDN Times - Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) NTB melakukan moratorium izin pendirian pondok pesantren (Ponpes) buntut maraknya kasus kekerasan. Meskipun izin pendirian Ponpes berada di bawah kewenangan Kemenag RI, namun proses tahapan perizinannya melalui Kemenag kabupaten/kota dan Kemenag provinsi.

"Kita moratorium pendirian Ponpes. Kita efektifkan semua Ponpes yang ada dulu. Karena izin operasional ponpes dan madrasah itu tidak lagi di kami tapi Kemenag Pusat. Tapi prosedurnya ada tahapan di kabupaten/kota, provinsi baru tahapan Kemenag pusat," kata Kepala Kanwil Kemenag NTB Zamroni Aziz di Mataram, Kamis (18/6/2026).

1. Evaluasi seluruh Ponpes yang ada di NTB

Screenshot_20260606-190111.jpg
Salah satu santri yang mengalami luka bakar serius di Lombok Tengah. (dok. Istimewa)

Zamroni mengatakan pihaknya mengajukan moratorium izin pendirian Ponpes ke Kemenag RI. Kemenag RI juga diminta turun bersama-sama untuk segera mengidentifikasi sarana dan prasarana Ponpes yang ada di NTB.

"Kita mengajukan moratorium ke Kemenag pusat. Saya bilang penerbitan izin untuk pondok pesantren hentikan dulu sambil menunggu kita evaluasi seluruh Ponpes yang ada," kata dia.

Moratorium izin pendirian Ponpes itu, kata Zamroni, dilakukan sampai waktu yang tidak ditentukan. Saat ini, pihaknya mencatat sebanyak 998 Ponpes yang punya izin resmi di NTB. Sedangkan untuk Ponpes yang tidak berizin, dia belum mengetahui jumlahnya.

"Kita mau duduk bersama dengan pak gubernur, termasuk moratorium izin pendirian sekolah, kalau sudah ada lembaga pendidikan yang sama. Ini kita mau duduk satu meja bagaimana meningkatkan mutu pendidikan yang baik di daerah," ujarnya.

2. Bentuk Satgas terpadu pencegahan kekerasan

IMG-20260516-WA0044.jpg
Polres Lombok Tengah menahan seorang guru Ponpes yang diduga mencabuli empat santriwati. (dok. Polres Lombok Tengah)

Zamroni menambahkan, saat ini sudah diinisiasi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Pencegahan Kekerasan di NTB. Satgas tersebut nantinya terdiri dari semua stakeholders seperti Pemda, kepolisian, kejaksaan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, NGO, ormas, MUI, Kemenag, FKUB, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

"Saya kira ini penting untuk pencegahan. Ini juga menjadi tanggungjawab bersama. Karena selama ini ada Satgas sendiri-sendiri. Satgas bersama ini supaya melebur menjadi satu di bawah koordinasi pemerintah daerah," terang Zamroni.

Nantinya, Satgas Terpadu itu akan membuat satu layanan aduan online yang dapat diakses oleh masyarakat. Jika menemukan kasus kekerasan di Ponpes dan lembaga pendidikan termasuk di masyarakat, maka dapat mengadukan langsung lewat layanan tersebut.

3. Tindak tegas oknum yang melakukan kekerasan di Ponpes

Aliansi Stop Kekerasan Seksual NTB Joko Jumadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Koordinator Aliansi Stop Kekerasan Seksual NTB Joko Jumadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Selain itu, pihaknya juga mendorong DPRD NTB untuk merevisi Perda tentang Pondok Pesantren. Karena dalam Perda yang sudah ada, belum dimasukkan terkait perlindungan santri dan santriwati di lingkungan Ponpes.

Menurutnya, kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan Ponpes merupakan ulah oknum. Pihaknya menyerahkan proses hukum ke aparat kepolisian jika pihak yang terlibat adalah oknum guru atau pimpinan Ponpes.

"Itu persoalan oknum. Jangan pernah kita hakimi lumbungnya (Ponpes) tapi kita hakimi oknumnya," tandasnya.

Pada 2025 lalu, Aliansi Stop Kekerasan Seksual NTB mengungkapkan kasus kekerasan seksual di Ponpes cukup banyak. Dalam tiga tahun terakhir sejak 2023-awal 2025, tercatat sebanyak 17 kasus pelecehan seksual dengan jumlah korban santriwati ratusan orang.

Kordinator Aliansi Stop Kekerasan Seksual NTB Joko Jumadi mengatakan belasan kasus kekerasan seksual di Ponpes tersebut ada yang sedang berproses di pengadilan dan sudah ada putusan namun ada juga yang masih berproses di kepolisian.

Kasus terbaru, dugaan pembakaran santri di salah satu Ponpes di Lombok Tengah. Sebanyak tiga santri menjadi korban dan satu meninggal dunia. Kemudian oknum guru pada salah satu Ponpes di Lombok Tengah yang mencabuli santriwati. Selain itu, kasus sodomi santri oleh pimpinan Ponpes dan guru pada salah satu Ponpes di Kabupaten Bima yang saat ini sedang berproses di kepolisian.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -

Latest News NTB

See More