Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Telan Rp14 Miliar, Mobil Listrik Sewa Jadi Randis Pejabat Pemprov NTB

1000243872-2a4a93fe3408cbb1a56570f9a7864ae7 (1).jpg
Ilustrasi kendaraan dinas pejabat Pemprov NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Mulai 2026, pejabat eselon II atau kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov NTB beralih menggunakan mobil listrik yang disewa pemerintah daerah. Pemprov NTB mengalokasikan anggaran sebesar Rp14 miliar untuk menyewa mobil listrik sebagai kendaraan dinas (Randis) pejabat.

Kepala Biro Umum Setda NTB Muhammad Riadi menjelaskan awalnya anggaran yang disiapkan sebesar Rp8 miliar. Namun setelah dilakukan perhitungan, anggaran yang dibutuhkan untuk menyewa mobil listrik sebagai randis pejabat eselon II mencapai Rp14 miliar.

"Kita akan sewa mobil listrik untuk kendaraan dinas pejabat eselon II. Awalnya anggaran yang dialokasikan Rp8 miliar jadi Rp14 miliar dalam setahun," kata Riadi dikonfirmasi di Mataram, Selasa (25/11/2025).

1. Satu OPD disiapkan dua mobil listrik

IMG_20251124_162530_281.jpg
Kepala Biro Umum Setda NTB Muhammad Riadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Riadi menjelaskan dalam satu OPD akan disiapkan dua mobil listrik. Satu mobil listrik sebagai kendaraan operasional OPD dan satu mobil listrik untuk digunakan kepala OPD.

Saat ini, jumlah eselon II lingkup Pemprov NTB sebanyak 48 jabatan. Namun, pada 2026, ada sejumlah OPD yang digabung, sehingga jumlahnya akan berkurang.

Sehingga, jumlah mobil listrik yang disiapkan sesuai dengan jumlah pejabat eselon II hasil perampingan OPD ditambah satu mobil listrik untuk kendaraan operasional di masing-masing OPD.

"Anggarannya naik karena Rp8 miliar itu tidak cukup untuk sewa satu tahun. Karena memang kebutuhannya Rp14 miliar untuk sewa mobil listrik itu," terangnya.

Terkait mobil konvensional yang sebelumnya digunakan kepala OPD, Riadi mengatakan belum mendapatkan informasi apakah akan dilelang atau tidak. Dia mengatakan dengan menggunakan mobil listrik, maka Pemprov NTB tidak lagi mengeluarkan biaya pemeliharaan untuk kendaraan dinas.

2. Alasan Pemprov NTB beralih menggunakan mobil listrik untuk randis pejabat

Wuling Motors memperkenalkan dua mobil listrik terbarunya, New Air EV dan New Cloud EV pada pameran di Atrium Pollux Paragon Mal, Semarang pada 12–16 Maret 2025. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
Wuling Motors memperkenalkan dua mobil listrik terbarunya, New Air EV dan New Cloud EV pada pameran di Atrium Pollux Paragon Mal, Semarang pada 12–16 Maret 2025. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB Nursalim menjelaskan alasan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengambil kebijakan pejabat eselon II menggunakan mobil listrik dengan pola sewa. Antara lain untuk menertibkan aset daerah berupa kendaraan dinas.

Dia menyebut jumlah kendaraan dinas lingkup Pemprov NTB mencapai ribuan unit, baik roda 2 dan roda 4. Aset daerah berupa kendaraan dinas itu harus ditertibkan agar neraca barang milik daerah (BMD) menjadi sehat. Sehingga telah dilakukan inventarisasi barang milik daerah lingkup Pemprov NTB.

Alasan lainnya, kata Nursalim, biaya pemeliharaan kendaraan dinas konvensional jauh lebih besar dibandingkan menggunakan mobil listrik dengan menyewa. "Kalau menggunakan mobil listrik dengan pola sewa, kita hanya pakai saja. Kalau rusak, penyedia yang memperbaiki," terangnya.

3. Hemat biaya pemeliharaan kendaraan dinas

Kepala BPKAD NTB Nursalim. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Kepala BPKAD NTB Nursalim. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Nursalim menyebutkan biaya pemeliharaan kendaraan dinas konvensional setiap tahun mencapai Rp19 miliar per tahun. Sementara untuk sewa mobil listrik sebagai kendaraan dinas hanya membutuhkan anggaran sebesar Rp14 miliar per tahun.

Sehingga, kata dia, ada penghematan anggaran sekitar Rp5 miliar. "Dari aspek itu saja sudah hemat jika menggunakan mobil listrik dengan pola sewa," jelasnya.

Dengan menggunakan mobil listrik dengan pola sewa, maka Pemprov NTB tidak perlu lagi mengalokasikan anggaran untuk perawatan dan operasional kendaraan dinas pejabat. Selain itu, dari aspek pencatatan aset daerah juga menjadi lebih tertib.

Untuk kendaraan konvensional yang tidak dipakai lagi tahun depan, Nursalim mengatakan masih menunggu kebijakan gubernur, apakah itu dilelang atau tidak.

Namun sesuai aturan, kendaraan dinas yang perolehannya di bawah 7 tahun tidak boleh dilelang. Sedangkan untuk kendaraan dinas yang perolehannya sudah di atas 7 tahun bisa dilelang.

"Mungkin nanti ada arah kebijakan pak gubernur kita lihat. Kalau kendaraan dinas di atas 7 tahun kita nilai, kemudian dilelang supaya tidak menjadi masalah di aset kita," tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More

3 Gubernur Janji Perjuangkan Tiket Pesawat Murah ke Bali, NTB dan NTT

25 Nov 2025, 20:05 WIBNews