Satgas Pangan NTB mengawasi distribusi cabai yang didatangkan dari Sulsel ke Lombok Timur. (dok. Istimewa)
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda NTB Kompol Moh. Nasrulloh menjelaskan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari intervensi Satgas untuk menjaga stabilitas harga cabai rawit di NTB. Pengawasan distribusi cabai rawit di kargo BIZAM ini bertujuan memastikan keamanan harga dan mutu.
"Kami ingin memastikan rantai distribusi berjalan transparan dan sesuai ketentuan,” kata Nasrulloh.
Dari hasil pengawasan, tercatat sebanyak 1.180 kilogram atau 1,18 ton cabai rawit dikirim dari Sulsel dengan harga beli Rp58.000 per kilogram. Komoditas tersebut dibeli oleh seorang pelaku usaha asal Lombok Tengah, H. Irfan, yang bertindak sebagai operator distribusi di wilayah Lombok.
Cabai rawit tersebut rencananya akan didistribusikan ke sejumlah pasar di Lombok Tengah. Di antaranya Pasar Renteng, Jelojok, Kopang, Barabali, Stiling, Karang Sidemen, dan Pasar Lantan. Harga jual ke pedagang ditetapkan Rp63.000 per kilogram, sementara harga ke konsumen paling tinggi Rp73.000 per kilogram.
“Untuk memastikan distribusi berjalan sesuai ketentuan, tim Satgas akan melakukan pengawasan secara intensif,” tegas Nasrulloh.
Sebagai bagian dari transparansi harga, setiap lapak pedagang akan ditempelkan stiker harga sesuai ketentuan Forum Distribusi Pangan (FDP), sehingga masyarakat dapat mengetahui harga resmi yang berlaku. Langkah ini merupakan bentuk intervensi aktif Satgas Saber Pangan NTB guna menekan potensi lonjakan harga dan menjaga daya beli masyarakat.
“Pendistribusian cabai rawit ini adalah bagian dari upaya menstabilkan harga di NTB, agar tidak terjadi gejolak harga yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.