Kapolsek menyampaikan, sekitar pukul 20.00 WITA atau setelah selesai Salat Isya, R minum obat karena merasa kurang sehat dan langsung masuk ke rumah L. Marzuki untuk istirahat. Pada waktu itu rumah dalam keadaan sepi. Beberapa saat kemudian R merasakan ada yang memegang kakinya dan langsung terbangun. Pelaku atas nama L. Muzaki sudah berada di atas R serta langsung mendorong badan R sehingga terjatuh di tempat tidur.
"Pelaku berusaha untuk melakukan tindakan asusila tersebut, R melawan dengan menendang pelaku dan berusaha berteriak. Namun pelaku tetap berhasil melakukan pemerkosaan terhadap R," jelas Kapolsek.
Atas kejadian tersebut, R kemudian berlari ke rumah Inaq Safar, orang tua dari pelaku dan memberitahukan kejadian tersebut. Akan tetapi pelaku kembali mengejar R dan berusaha menarik tangannya. Sehingga R ketakutan dan mendatangi rumah Inaq Agus yang berada tidak jauh dari tempat kejadian.
Calon suami korban, L. Marzuki pulang dari berjualan dan langsung menanyakan kejadian tersebut kepada L. Muzaki. Namun pelaku tidak mau mengakui perbuatannya.
“Atas kejadian tersebut kemudian R melaporkan ke Polres Lombok Tengah dengan No. LP/B/26/2022/Spkt Res Loteng dan untuk saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Lombok Tengah," jelasnya.