Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Seorang Guru di Alor Diduga Cabuli Tiga Murid SD

Kota Kupang
Seorang Guru di Alor Diduga Cabuli Tiga Murid SD
Warga kerumuni sekolah saat guru di Alor terduga pelaku pencabulan dibawa polisi. (Facebook.com/SHyunni)
  • Guru honorer RF (27) diduga mencabuli tiga murid kelas III SD swasta di Lawahing, Alor, pada 7 dan 9 September 2026.

  • Polres Alor mengamankan RF setelah orang tua murid dan warga mengepung sekolah, guna mencegah tindakan main hakim sendiri.

  • Kasus telah dilaporkan resmi dan disidik; polisi mengumpulkan bukti serta meminta publik melindungi identitas anak yang diduga menjadi korban.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Kupang, IDN Times - Seorang guru honorer berinisial RF alias Riki (27) diduga mencabuli tiga murid sekolah dasar (SD) swasta di Lawahing, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT). Guru tersebut nyaris diamuk orangtua murid dan warga yang mendatangi lingkungan sekolah pada Kamis (10/9/2026) saat diamankan anggota Polres Alor.

Kapolres Alor AKBP Nur Azhari membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut perkara asusila ini telah dilaporkan secara resmi oleh pihak keluarga korban ke SPKT Polres Alor melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/364/IX/2026/SPKT/Polres Alor/Polda NTT tertanggal 10 September 2026.

"Peristiwa itu awalnya dilaporkan masyarakat melalui layanan Polisi 110 pada Kamis sekitar pukul 11.20 WITA dan pengamanan dilakukan untuk penanganan awal," ungkapnya, Minggu (13/9/2026).

  1. 1. Orangtua dan warga sudah mendatangi sekolah

    Sejumlah warga berkerumun di depan gedung sekolah saat polisi membawa guru terduga pelaku pencabulan di Alor.
    Warga kerumuni sekolah saat guru di Alor terduga pelaku pencabulan dibawa polisi. (Facebook.com/SHyunni)

    Usai laporan diterima, kata dia, anggota piket penjagaan bersama piket fungsi Polres Alor langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengamanan dan penanganan awal. Saat tiba di sekolah, sejumlah orang tua murid dan masyarakat telah berkumpul.

    Pamapta II Polres Alor, Aiptu Asbiran Tolang, lalu meminta bantuan Kabag Ops Polres Alor AKP I Ketut Sedra dan Kasat Samapta AKP Warsito. Keduanya kemudian tiba di lokasi dan mengamankan RF ke Mapolres Alor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    "Situasi tersebut kemudian diantisipasi untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri," terangnya.

  2. 2. Tiga murid diduga menjadi korban asusila di ruang kelas

    Kekerasan seksual.
    ilustrasi kekerasan seksual (unsplash.com/Tarun Savvy)

    Sebelumnya pihak keluarga korban dalam keterangan awal menyampaikan dugaan kekerasan seksual ini pertama kali terjadi pada 7 September 2026, pukul 08.00 WITA, di ruang kelas III SD swasta di Lawahing. Kemudian di 9 September 2026 perilaku asusila tersebut dilakukan terhadap dua murid lainnya yang juga duduk di kelas III.

    "Informasi awal itu menyebut dalam perkara itu terdapat tiga siswi yang menjadi korban dan dari keterangan awal ini harus kita didalami dan diverifikasi melalui proses penyidikan," lanjut dia.

    Penyidik kini telah memeriksa sejumlah pihak serta mengumpulkan alat bukti terkait untuk membuat terang perkara tersebut.

  3. 3. Polisi minta warga tidak menyebarkan identitas korban

    Ilustrasi bertema kekerasan seksual karya Mardya Shakti untuk artikel IDN Times mengenai isu kekerasan seksual.
    Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

    Kapolres Alor ini memastikan kasus tersebut akan diproses secara profesional dan sesuai prosedur hukum dan penyidik akan mendalami seluruh keterangan yang ada.

    "Melalui pemeriksaan pihak-pihak terkait dan dari alat bukti yang dikumpulkan," ungkapnya.

    Ia sekali lagi meminta masyarakat tidak main hakim sendiri terhadap pihak yang diduga terlibat. Pihaknya akan menangani kasus ini dengan profesional sesuai tahapan proses hukum, dengan tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah dan perlindungan terhadap anak.

    Ia juga meminta masyarakat tidak menyebarluaskan identitas, foto, alamat, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas anak yang diduga menjadi korban.

    “Perlindungan terhadap anak harus menjadi perhatian bersama, sehingga proses hukum tetap berjalan tanpa mengabaikan hak dan kepentingan anak,” katanya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More