DPRD NTB Pasrah Dana Pokir Melanggar Aturan Dicoret Inspektorat

- Pimpinan DPRD NTB siap menerima pencoretan dana Pokir yang melanggar ketentuan berdasarkan hasil review Inspektorat, demi menghindari persoalan hukum dengan KPK.
- Anggaran Pokir DPRD NTB 2026 sebesar Rp300 miliar berpotensi berkurang, terutama untuk usulan tidak sesuai aturan seperti bansos dan kegiatan di luar dapil.
- Inspektorat NTB menelaah lebih dari 2.000 usulan Pokir APBD 2026 dengan sembilan syarat tata kelola hasil kesepakatan KPK dan pemerintah daerah.
Mataram, IDN Times - Pimpinan DPRD NTB mengaku pasrah dana pokok-pokok pikiran (Pokir) yang melanggar ketentuan dicoret oleh Inspektorat. Saat ini, Inspektorat NTB sedang melakukan review terhadap ribuan usulan dana Pokir DPRD menindaklanjuti hasil evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua DPRD NTB, Muzihir mengatakan para wakil rakyat pasrah jika ada dana Pokir yang dihapus atau dicoret setelah dilakukan review oleh inspektorat daripada berurusan dengan KPK di kemudian hari.
"Makanya itu nanti kita lihat hasil review inspektorat, sejauhmana yang dikatakan tidak berkesesuaian, kita terima saja. Kalau dihapus semuanya pun kita terima daripada kita berurusan dengan KPK, lebih baik ndak usah," kata Muzihir di Mataram, Rabu (16/9/2026).
1. Tidak ingin melanggar aturan

Rapat paripurna DPRD NTB, Jumat (26/9/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir) Pada prinsipnya, kata Muzihir, dana Pokir diperbolehkan. Namun, apa yang menjadi temuan KPK, terkait dana Pokir yang melanggar aturan menjadi perhatian bagi seluruh anggota DPRD NTB.
"Adapun hasil evaluasi KPK, itulah namanya manusia, kekurangan dalam pemahaman aturan. Ndak ada satu pun manusia yang ingin melanggar aturan, itu intinya," kata dia.
DPRD NTB berkomitmen menunggu hasil review yang dilakukan inspektorat untuk pelaksanaan Pokir 2026. "Kita tunggu hasil evaluasi dari inspektorat 2026 yang belum cair, silakan mau direview gimana kita sami'na waato'na," ucap Ketua DPW PPP NTB itu.
2. Review Pokir yang dieksekusi di luar dapil

Gedung Sekretariat DPRD NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir) Pada 2026, besar anggaran Pokir DPRD NTB mencapai Rp300 miliar. Dengan adanya review yang dilakukan inspektorat, dana Pokir DPRD NTB berpotensi berkurang.
Namun, Muzihir belum menyebutkan berapa dana Pokir yang berpotensi dikurangi dari total anggaran Rp300 miliar tersebut. "Bisa jadi berkurang Pokir itu dengan review ini, kalau ada yang tidak kesesuaian seperti bansos," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda mengatakan review juga menyasar Pokir yang dieksekusi rivluar daerah pemilihan (dapil). KPK memperingatkan bahwa Pokir di luar dapil tidak diperbolehkan.
3. Inspektorat review ribuan Pokir

Inspektur Inspektorat NTB Budi Herman. (IDN Times/Muhammad Nasir) Inspektur Inspektorat NTB, Budi Herman menyebutkan lebih dari 2.000 usulan program Pokir pada APBD murni dan APBD Perubahan 2026. Inspektorat akan membedah ribuan usulan Pokir tersebut.
Dia mengatakan review tersebut menindaklanjuti hasil evaluasi KPK untuk membenahi transparansi dan mencegah praktik penyimpangan anggaran. Review yang dilakukan merujuk pada sembilan syarat utama tata kelola dan evaluasi program Pokir yang telah disepakati bersama antara KPK, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota.
Sembilan syarat itu menjadi acuan Inspektorat dalam memilah usulan Pokir yang sah dan berpotensi melanggar aturan. Dia menegaskan tidak boleh ada lagi Pokir yang muncul di tengah jalan, apalagi di luar dapil anggota DPRD NTB.





![[CEK FAKTA] Benarkah Dapur MBG di Lombok Dibakar Massa?](https://image.idntimes.com/post/20260915/img-20260915-wa0066-1_adfccf25-0856-4e90-ba1a-14c19916948c.jpg)












