Lombok Utara, IDN Times – Seorang pria inisial MI (47) asal Kecamatan Kayangan, diringkus dan dijebloskan ke dalam penjara oleh Satreskrim Polres Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (5/11/2022). Pelaku ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap anak usia 11 tahun yang terjadi pada Rabu (2/11/2022) sekitar pukul 23.45 Wita.
Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana membenarkan tentang panangkapan terhadap pelaku pencabulan dengan dasar laporan polisi yang telah di terima pada Rabu, 2 November 2022. Pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan kini sudah dijebloskan ke Rutan Polres Lombok Utara.