Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (Dok. Polresta Mataram)
Kasus pemerkosaan ini terungkap dari laporan ibu kandung korban. Ia melaporkan suaminya atas tindak pidana pencabulan dan persetubuhan ke Mapolresta Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Selasa (31/5/2022) menerangkan bahwa seorang ibu melaporkan suaminya sendiri atas tindakan asusila yang diperbuat kepada anak gadisnya yang berumur 12 tahun.
Atas laporan ibu korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram langsung membawa korban ke RS Bhayangkara Mataram didampingi ibu korban untuk melakukan visum. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka pada bagian kelamin baik luka lama maupun luka baru.
Berdasarkan hasil visum tersebut, Tim Ops Satreskrim Polresta Mataram mengambil langkah cepat dengan mengaman bapak tiri korban inisial AD (42) yang beralamat di Batu Mekar, Kecamatan Lingsar Lombok Barat.