Tega! Perempuan di Mataram Jual Adik Kandung ke Pria Hidung Belang

Mataram, IDN Times - Seorang perempuan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) tega menjual adik kandungnya ke pria hidung belang. Dia menjual adik kandungnya ke pria hidung belang melalui jaringan pertemanan (circle) hingga melahirkan bayi prematur yang baru berusia tiga minggu dengan berat 1,7 kg.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi mengungkapkan usia perempuan itu 22 tahun, sedangkan korban masih di bawah umur tahun.
"Kita masih mencari pelaku utamanya. Si pelanggannya ini sedang kita cari. Kita lagi mencari pelaku yang booking," kata Joko di Mataram, Kamis (15/5/2025).
1. Dilaporkan ke APH

Joko menjelaskan kasus ini sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH). LPA sudah berkoordinasi dengan APH untuk penanganan kasus prostitusi ini.
Dia menjelaskan kejadiannya sekitar bulan Juni atau Juli 2024. Korban hamil hingga melahirkan seorang bayi yang baru berusia tiga minggu dengan berat 1,7 kg. Kakak korban sendiri merupakan seorang ibu rumah tangga.
"Pelanggan menyiapkan hotel. Untuk kasus ini, kita sudah koordinasi dengan APH. Sudah sempat wawancara dengan APH. Kasus ini masih dalam pendalaman teman-teman APH," terangnya.
2. Dijual seharga jutaan rupiah

Joko mengungkapkan perempuan tersebut menjual adik kandungnya kepada pria hidung belang seharga jutaan rupiah. Uang hasil bisnis prostitusi itu kemudian dibagi-bagi.
"Harga di kisaran jutaan, satu digit, gak nyampai dua digit. Uangnya untuk mereka, untuk dua-duanya. Adiknya dapat sesuatu, kakaknya juga dapat," ungkap Joko.
Kasus ini menjadi keprihatinan bersama. Faktor utama yang menjadi masalah, kata Dosen Fakultas HukumISIP Universitas Mataram ini adalah keluarga yang bermasalah.
"Ini yang jadi konsen kita. Karena ini satu keluarga, mereka bersaudara. Kalau kita lihat akar masalahnya mereka sama-sama ditinggalkan oleh orangtua," tuturnya.
Menurut Joko, orangtua yang kawin-cerai menjadi akar persoalan. Setelah punya anak, orangtua bekerja ke luar negeri sebagai TKI. Sehingga anak tidak mendapatkan kasih sayang dari orangtuanya.
"Problem ini yang banyak terjadi," tambahnya.
3. Lakukan penanganan secara komprehensif

Joko menjelaskan penanganan kasus ini dilakukan secara komprehensif. Bukan saja bicara soal penegakan hukum tetapi perlu dipikirkan cara memutus mata rantainya.
"Saya tak membayangkan juga, si kakak punya anak perempuan dua. Yang satu umur tiga tahun, yang satu bulan. Jadi problem juga. Bagaimana nanti kalau berproses, hukum pidana ini apakah bisa memutus mata rantainya," terang Joko.
Saat ini, pihaknya sedang konsen untuk pemulihan kondisi psikologi korban dengan ditempatkan di rumah aman. Sedangkan bayi yang dilahirkan hingga saat ini masih belum keluar dari ruang NICU rumah sakit.