Tak Bisa Akad Nikah di KUA Kecamatan Wawo Bima karena Terendam Banjir

Bima, IDN Times - Banjir bandang yang terjadi Minggu (5/3/2023) merendam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kondisi itu mengakibatkan pelayanan kantor setempat lumpuh total.
Pasangan pengantin yang seharusnya dinikahkan di KUA, terpaksa dilangsungkan ke rumah pengantin wanita. Proses akad nikah tersebut berlangsung di salah satu desa pada Senin (6/3/2023) kemarin.
"Iya kita nikahkan di rumah pengantin, karena KUA masih kotor dan sedang dibersihkan pasca-direndam banjir," ungkap Kepala KUA Kecamatan Wawo, Bunyamin dikonfirmasi IDN Times, Selasa (7/3/2023).
1. Proses akad berlangsung lancar
Menurut Bunyamin, proses akad nikah berlangsung lancar dan tidak ada sama sekali dipersoalkan oleh pihak keluarga. Ia mengatakan bahwa memang biasanya akad atau pernikahan di wilayah setempat kebanyakan memang dilangsungkan di rumah pengantin wanita.
"Kalau kita di sini lebih banyak akad di rumah pengantin. Hanya satu atau dua pasangan yang akad nikah di KUA, jadi peristiwa akad kemarin sudah terbiasa," terangnya.