Mataram, IDN Times - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) melaksanakan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait peniadaan pemberian surat bukti pelanggaran (tilang) manual terhadap para pelanggar lalu lintas. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Djoni Widodo menyampaikan dirinya
telah meneruskan instruksi Kapolri tersebut kepada seluruh jajaran polisi lalu lintas yang bertugas di setiap kabupaten/kota.
"Jadi, sesuai instruksi Kapolri, kami yang bertugas di NTB sudah menindaklanjuti dengan menarik seluruh blangko (surat) tilang manual di seluruh satuan lalu lintas jajaran polres," kata Djoni seperti dikutip dari ANTARA pada Kamis (27/10/2022).