Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rekonstruksi tersangka saat menjerat leher korban pakai tali nilon hingga tewas (IDN Times/Juliadin)

Bima, IDN Times - Berkas perkara kasus pembunuhan seorang istri oleh suaminya di Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Dokumen perkara kasus yang awalnya direkayasa meninggal karena kecelakaan ini, dilimpahkan Penyidik Satreskrim Polres Bima Kota beberapa hari lalu. Kejadian bermula saat korban atau istrinya meminta uang kepada suaminya itu.

"Benar, berkas perkara tahap I nya sudah dilimpahkan," jelas Kepala Seksi Humas, Polres Bima Kota Iptu Jufrin yang dikonfirmasi, Selasa (6/12/2022).

Tersangka pembunuhan ini merupakan pria inisial EN (35). Dia nekat membunuh istrinya berinisial N yang berusia 37 tahun, karena emosi lantaran diminta mengembalikan uang. Uang itu diambil dari hasil jualan sapi sebesar Rp2 juta.

1. Berkas perkara sedang diteliti jaksa penyidik

Foto Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, (IDN Times/Juliadin)

Jufrin mengatakan, dokumen perkara kasus pembunuhan tersebut masih sedang diteliti lebih lanjut oleh jaksa penyidik. Sejauh ini, belum ada pengembalian berkas. Mereka hanya meminta penyidik Polres Bima Kota untuk melakukan rekonstruksi peristiwa pembunuhan.

"Rekonstruksi sesuai permintaan Jaksa sudah kami lakukan pekan kemarin. Sampai sekarang belum ada petunjuk dan arahan lain," tegasnya.

2. Jika dinyatakan lengkap, tersangka bersama BB akan dilimpahkan ke Jaksa

Editorial Team

Tonton lebih seru di