Bima, IDN Times - Berkas perkara kasus pembunuhan seorang istri oleh suaminya di Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Dokumen perkara kasus yang awalnya direkayasa meninggal karena kecelakaan ini, dilimpahkan Penyidik Satreskrim Polres Bima Kota beberapa hari lalu. Kejadian bermula saat korban atau istrinya meminta uang kepada suaminya itu.
"Benar, berkas perkara tahap I nya sudah dilimpahkan," jelas Kepala Seksi Humas, Polres Bima Kota Iptu Jufrin yang dikonfirmasi, Selasa (6/12/2022).
Tersangka pembunuhan ini merupakan pria inisial EN (35). Dia nekat membunuh istrinya berinisial N yang berusia 37 tahun, karena emosi lantaran diminta mengembalikan uang. Uang itu diambil dari hasil jualan sapi sebesar Rp2 juta.