Foto Kasi Intelijen Kejari Bima, Andi Sudirman (IDN Times/Juliadin)
Kasi Intelijen Kejari Bima, Andi Sudirman mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 11 atau 12 E UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) nomor 20 tahun 2021. Masih sama dengan jeratan pasal yang dikenakan kepada mantan pimpinannya, tersangka Andi Sirajudin.
Untuk pasal 11 ancamannya mulai dari satu tahun hingga lima tahun penjara. Sedangkan pasal 12 E ancaman penjaranya, minimal satu tahun dan maksimal seumur hidup.
"Dalam dua pasal itu tidak disebutkan berapa kerugian negara. Mereka dijerat hukum, karena kedapatan potong uang untuk korban Bansos yang barang buktinya sudah kami sita itu," tegasnya.
Berbeda misalnya mereka dikenakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Pasal itu baru membahas berapa kerugian negara yang telah mereka korupsi. Sementara itu, terkait beda tempat tahanan tersangka dengan mantan pimpinan mereka, itu hanya teknis saja.
"Soal teknis saja kalau beda tempat tahanan," ungkap dia.