Lombok Timur, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur (Lotim) menciduk MN (30) pelaku pembunuhan LS (29) yang merupakan istrinya sendiri. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam, di tempat persembunyiannya di rumah ibu tirinya di Desa Semaya Kecamatan Sikur Lotim, pukul 23.58 Kamis (21/6/24).
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan. Ia mengaku membunuh istrinya karena sakit hati sering dimarahi.
