Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Bikin Konten AI, Admin Akun TikTok 'Lika-liku NTT' Ditangkap Polisi

Kota Mataram
Bikin Konten AI, Admin Akun TikTok 'Lika-liku NTT' Ditangkap Polisi
Pengungkapan kasus admin Lika-liku NTT yang sedang pribadi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula)
  • Polda NTT menangkap GF alias Gama, salah satu admin TikTok Lika-liku NTT, terkait dugaan pelanggaran UU ITE serta penyerangan kehormatan dan pencemaran nama baik.
  • Polisi menyebut GF diduga memakai AI untuk memanipulasi data korban, membuat narasi fitnah, lalu menyebarkannya melalui Lika-liku NTT, Facebook Nobita Irmadewi Silvester, dan akun palsu.
  • Kasus bermula dari laporan Kepala Kejari Kupang; polisi menyita perangkat dan dokumen, sementara GF terancam 12 tahun penjara serta admin lain akan diburu.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Kupang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap salah satu admin akun TikTok Lika-liku NTT berinisial GF alias Gama pada Jumat (21/8/2026). GF ditahan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta dugaan penyerangan kehormatan dan pencemaran nama baik menggunakan konten Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol. FX Irwan Aryanto, dalam konferensi pers di Markas Polda NTT, Minggu (23/8/2026). Irwan menjelaskan, akun TikTok tersebut dikelola oleh GF bersama beberapa admin lainnya. Ia juga menegaskan bahwa setelah penangkapan GF, polisi akan segera memburu dan menangkap para admin lain yang terlibat.

  1. 1. Konten pakai AI

    Pengungkapan kasus Lika Liku NTT yang serang Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula)
    Pengungkapan kasus Lika Liku NTT yang serang Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula)

    Akun ini disebut menyerang beberapa orang. Terdapat 14 laporan polisi yang mengadukan Lika Liku NTT termasuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, Yupiter Selan. Penangkapan GF ini pun disebutnya baru atas laporan Yupiter bukan belasan laporan lainnya.

    "Sehingga salah satu admin Lika-liku NTT atas nama GF yang kita tangkap," tukasnya.

    Irwan menyebut GF secara sadar dengan sengaja membuat konten dengan menyembunyikan indentitas atau secara anonim. Selanjutnya, jelas dia, GF melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengambil data atau identitas para korban lalu memanipulasinya, dan membuat narasi cerita bohong atau fitnah menggunakan AI.

    "Penyidik juga menemukan penggunaan Chat CPT untuk membuat foto hingga narasi yang menyerang korban. Kontennya lalu dibagikan juga ke akun Facebook Nobita Irmadewi Silvester dan akun palsu lainnya," jelas dia.

  2. 2. Penggeledahan dan barang bukti

    Pengungkapan kasus admin Lika-liku NTT yang sedang pribadi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula)
    Pengungkapan kasus admin Lika-liku NTT yang sedang pribadi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula)

    Pengungkapan kasus hingga penangkapan GF sebagai tersangka ini bermula dari temuan penyidik dari akun email yang identik di akun Nobita Irmadewi Silvester dengan akun Lika-liku NTT. Akun Nobita ini juga sebelumnya aktif membuat narasi mengenai orang lain atau kasus tertentu.

    "Jadi tersangka atas dugaan pelanggaran ITE manipulasi konten untuk penyerangan pribadi atau kehormatan seseorang. Maka dilakukan penangkapan pada Jumat pukul 23.20 WITA di rumah kontrakannya di bilangan Maulafa Kota Kupang dan penggeledahan dilakukan di rumah orang tua di daerah BTN," jelas dia.

    Barang bukti lainnya yang dikumpulkan oleh petugas di lapangan adalah 10 lembar print out rekening, 1 handphone, 1 tablet, dan 1 SIM card.

  3. 3. Terancam 12 tahun penjara

    Pengungkapan kasus admin Lika-liku NTT yang sedang pribadi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula)
    Pengungkapan kasus admin Lika-liku NTT yang sedang pribadi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula)

    Dengan pengungkapan admin akun TikTok Lika Liku NTT ini, jelas dia, maka pihaknya telah menjaga ruang digital yang aman dan bertanggung jawab. Ia mengungkapkan Gama bakal dijerat dengan ancaman 12 tahun penjara dengan lima alat bukti sesuai Pasal 235 kitab KUHAP dengan 15 Saksi dan 4 ahli dari ahli IT, bahasa, pidana hingga laboratorium forensik Polda Bali.

    "Serta memberikan kepastian hukum atas dugaan pelanggaran yang terjadi," ungkap F.X Irwan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More