Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Seorang Pria di Lombok Tega Cabuli Anak Kandungnya Berkali-kali

Ilustrasi Pencabulan. IDN Times/ istimewa

Lombok Utara, IDN Times - Seorang ayah di wilayah Kecamatan Tanjung, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial AT (41), tega mencabuli anak kandungnya berkali-kali. Bahkan untuk memuaskan hawa nafsunya, AT mengancam membunuh anak kandungnya yang baru berusia 15 tahun itu jika tidak mau melakukan hubungan badan.

Kepala Satuan reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lombok Utara I Made Sukadana mengatakan pihaknya telah menangkap pelaku pada Selasa (4/4/2023). Pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan ayah kandung korban.

1. Pencabulan dilakukan sejak Januari 2023

Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sukadana menjelaskan pencabulan yang dilakukan pelaku sejak tiga bulan lalu, tepatnya di bulan Januari 2023. Pelaku memaksa anaknya berhubungan badan dengan mengancam akan dibunuh jika menolak ajakan dari ayahnya.

Korban tetap menolak, tetapi ayahnya menutup dan mengunci pintu. Kemudian memaksa anaknya melakukan hubungan badan. Berdasarkan keterangan korban, dua Minggu berikutnya, pelaku kembali melakukan pencabulan.

"Pelaku AT meminta lagi sampai 3 kali melakukan hubungan badan pada bulan Maret 2023 dan pada hari Jumat, 30 Maret 2023, pelaku meminta lagi untuk dilayani oleh anaknya, namun korban menolak," kata Sukadana.

2. Korban melaporkan tindakan bejat pelaku ke ibu tirinya

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)

Kemudian korban melaporkan perbuatan ayahnya yang bejat itu kepada ibu tirinya. Selanjutnya, ibu tirinya menyampaikan perbuatan suaminya itu kepada mantan istrinya atau ibu kandung korban.

Setelah mengetahui hal tersebut, ibu kandung korban langsung melaporkan perbuatan mantan suaminya ke Polsek Tanjung Lombok Utara. Kini, pelaku sudah diamankan Satreskrim Polres Lombok Utara.

3. Pelaku diamankan untuk menghindari tindakan main hakim sendiri

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Sukadana menjelaskan pelaku diamankan untuk menghindari tindakan main hakim sendiri yang dapat dilakukan masyarakat. Karena pelaku sudah mencoreng citra kampung halamannya.

"Terduga pelaku AT sudah diamankan sementara di Polres Lombok Utara. Kasusnya masih dalam proses tahap penyelidikan dan proses lebih lanjut akan dilakukan pendalaman oleh Unit PPA Polres Lombok Utara," tandas Sukadana.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Muhammad Nasir
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us