Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Resmi! 9 Ribu PPPK di NTT Tak Jadi Dirumahkan di 2027

Resmi! 9 Ribu PPPK di NTT Tak Jadi Dirumahkan di 2027
Apel kekuatan ASN dan PPPK di Kantor Gubernur NTT. (Dok Humas Setda Provinsi NTT)
Intinya Sih
5W1H
Gini Kak
  • Kemendagri memastikan 9 ribu PPPK di NTT tidak akan dirumahkan pada 2027 setelah adanya kesepakatan tiga menteri untuk melakukan relaksasi aturan belanja pegawai.
  • Relaksasi kebijakan ini akan diatur dalam undang-undang baru, sementara pembatasan belanja pegawai tetap sebesar 30 persen namun belum diberlakukan pada 2027.
  • Pemerintah pusat mendorong NTT memperkuat investasi, ekonomi kreatif, dan UMKM agar APBD lebih produktif, sementara DPRD meminta aturan tertulis sebagai legitimasi keputusan relaksasi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Kupang, IDN Times - Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tak akan dirumahkan pada 2027.

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud menegaskan ini dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (9/5/2026).

Sebelumnya nasib 9 ribu PPPK di NTT terancam dirumahkan akibat pemangkasan belanja pegawai sebesar 30 persen. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

1. Akan dilakukan relaksasi

Seorang pejabat pemerintah tampil secara virtual di layar besar saat Musrembang Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan peserta menyimak di ruangan.
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud hadir virtual dalam Musrembang Provinsi NTT. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Kebijakan ini, jelas dia, sudah dibahas oleh tiga menteri sehingga disepakati untuk dilakukan relaksasi pada 2027.

"Satu hal mengenai proporsi 30 persen belanja pegawai sesuai UU HKPD di 2027 dalam APBD kita. Bapak Mendagri, Menteri Keuangan dan Menteri PAN RB telah sepakat untuk melakukan relaksasi pada 2027," jelasnya.

Keputusan ketiga menteri tersebut, lanjut dia, belum akan diberlakukan pada 2027 mendatang dan nantinya relaksasi ini akan diatur dalam undang-undang.

"Pembatasannya tetap pada 30 persen tapi pemberlakuannya belum 2027 dan ini akan dipayungi atau diatur dalam undang-undang," tambah dia.

2. Dorong peningkatan ekonomi

IMG_20260417_172002.jpg
Ilustrasi uang rupiah pecahan Rp 50 ribu. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Sebelumnya ia mendorong Pemerintah Provinsi NTT untuk mendorong investasi, mendukung potensi daerah dan ekonomi kreatif, agar bisa memberikan nilai dorong pada pendapatan daerah sehingga menopang APBD.

Ia sempat memuji penyusunan APBD NTT yang dinilainya lebih produktif karena Kemendagri masih menemukan APBD provinsi lain yang belum produktif.

"Sehingga dapat diarahkan ke peningkatan kualitas SDM, penguatan UMKM, ekonomi kreatif dan sektor-sektor keunggulan," kata dia.

3. Ketua DPRD NTT minta aturan tertulis

Seorang perempuan berbicara di podium dengan latar layar besar bertuliskan teks presentasi di sebuah acara dalam ruangan.
Ketua DPRD NTT Emi Nomleni. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Ketua DPRD NTT Emi Nomleni dalam kesempatan yang sama mengapresiasi soal 9 ribu PPPK NTT yang tidak akan dirumahkan pada 2027.

"Kita ribut soal 9 ribu dari 13 ribu yang sudah diangkat. Kita sudah marah-marah soal itu tapi kita harus bersyukur karena dari NTT sudah jadi pemicu hingga ini dapat jadi atensi. Ini sudah cepat disampaikan Pak Gubernur dan sudah disampaikan dari Kemendagri akan ada relaksasi," ungkap dia.

DPRD Provinsi NTT juga sebelumnya telah bertemu tiga menteri terkait hal tersebut. Ia meminta adanya legitimasi soal relaksasi tersebut agar tidak menjadi masalah kemudian.

"Kita butuh aturan tertulisnya jadi bukan sekedap omong-omong tapi ada regulasinya," tukasnya.

Gubernur NTT, Melki Laka Lena, sebelumnya menegaskan hal serupa saat membuka kegiatan tersebut.

“PPPK tidak akan dirumahkan. Ini informasi yang baik. Dari Kemendagri dan Kepala BKN juga menyampaikan hal yang sama,” tegas Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, keputusan ini adalah buah dari upaya Pemerintah Provinsi NTT yang terus mengangkat persoalan ini ke publik dan menjadi pembahasan nasional. Namun menurutnya NTT harus siap ke depannya untuk membiayai belanja pegawai ke depannya termasuk PPPK.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News NTB

See More