Mataram, IDN Times - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menggandeng Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) untuk bisa menghadirkan seorang anggota Kepolisian Resor Bima bernama I Made Sudarmaya di persidangan. Dia diduga sebagai dalang kasus dugaan korupsi kredit fiktif senilai Rp2,38 miliar pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Batukliang.
"Kami sudah bersurat dan berkoordinasi dengan Kasubdit Paminal Bidpropam Polda NTB. Kami meminta agar yang bersangkutan bisa hadir," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra seperti dikutip dari Antara pada Kamis (1/9/2022).
