Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

FH Unizar Edukasi Pembuatan Kontrak Digital dan Awig-awig Desa di Narmada

Kota Mataram
FH Unizar Edukasi Pembuatan Kontrak Digital dan Awig-awig Desa di Narmada
Sosialisasi penyusunan kontrak digital dan awig-awig desa di Narmada. (Dok. Unizar)
  • Fakultas Hukum UNIZAR mendampingi Desa Mekar Sari dan Suranadi menyusun serta memperkuat awig-awig agar selaras dengan regulasi nasional dan kearifan lokal.
  • Akademisi UNIZAR memberi materi kontrak digital, penggunaan aplikasinya, serta batas kewenangan aturan adat untuk mencegah benturan dengan hukum positif.
  • Di Suranadi, siswa mendapat edukasi pencegahan pernikahan dini dari perspektif hukum, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan anak.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Mataram, IDN Times - Penguatan aturan lokal atau awig-awig menjadi fokus utama dalam program pengabdian masyarakat di wilayah Desa Mekar Sari dan Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Kegiatan edukasi hukum ini digagas langsung oleh kalangan akademisi perguruan tinggi dari Universitas Islam Al-Azhar (UNIZAR) Mataram guna merespons kebutuhan tata kelola desa.

Masyarakat setempat diberikan pendampingan khusus agar penyusunan peraturan desa tersebut tetap sejalan dengan regulasi negara. Langkah ini dinilai sangat penting untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga kearifan lokal yang hidup di tengah warga. Selain itu, siswa-siswi di desa setempat juga diberikan sosialisasi tentang bahaya pernikahan dini.

  1. 1. Dipandu oleh pakar hukum tata negara dan hukum perdata

    7a762ba5-9449-466b-b8be-5ad97281d23b.jpeg
    Sosialisasi tentang awig-awig desa di Narmada, Lombok Barat. (Dok. Unizar)

    Materi penyusunan dan penguatan awig-awig desa ini dipandu secara langsung oleh pakar hukum tata negara, Hafizatul Ulum di Desa Mekar Sari. Warga diberikan pemahaman komprehensif mengenai batasan kewenangan lokal dalam merumuskan aturan adat yang mengikat keseharian mereka.

    Pendekatan ini bertujuan agar hukum adat tidak berbenturan dengan sistem hukum positif yang berlaku di Indonesia. Harmonisasi antara tradisi lokal dan hukum nasional diyakini akan meminimalisir potensi konflik di tingkat pedesaan.

    Materi yang disampaikan sesuai dengan tema, yaitu penyusunan kontrak digital dan penguatan awig-awig desa. Materi penyusunan kontrak digital disampaikan oleh Dr Ainuddin. Sedangkan teknis penggunaan aplikasi penyusunan kontrak digital dipandu oleh Dr M Ikhsan Kamil.

  2. 2. Pemerintah desa menyambut baik

    43c22708-3aa8-447e-a7b5-7b05aa20c17f.jpeg
    Sosialisasi tentang awig-awig desa di Narmada, Lombok Barat. (Dok. Unizar)

    Pemerintah desa setempat menyambut positif inisiatif pendampingan penyusunan awig-awig yang difasilitasi oleh kalangan kampus tersebut. Pemahaman hukum yang utuh dinilai akan sangat mempermudah aparatur desa dalam menegakkan kedisiplinan dan ketertiban warga.

    Aturan lokal yang kuat dan terstruktur dengan baik akan menjadi instrumen penyelesaian masalah yang efektif di tingkat bawah. Hal ini membuktikan bahwa ilmu hukum dari lingkungan akademik dapat menjadi solusi nyata atas persoalan birokrasi pedesaan.

    "Kegiatan ini sangat bermanfaat karena memberikan pemahaman hukum yang dapat langsung diterapkan oleh masyarakat, baik dalam transaksi digital maupun dalam penguatan awig-awig desa," ungkap Kepala Desa Mekar Sari, Sapinah.

    Materi penyusunan kontrak digital dan teknis pembuatan aplikasi kontrak digital disampaikan langsung oleh akademisi hukum perdata, di antaranya Dr Ainuddin dan Dr M Iksan Kamil.

  3. 3. Sosialisasi pencegahan pernikahan dini

    21a21c0c-eed7-4bc2-9663-8eb5826fbcd2.jpeg
    Sosialisasi tentang bahaya pernikahan dini di Narmada, Lombok Barat. (Dok. Unizar)

    Sementara itu, di Desa Suranadi, FH UNIZAR mengangkat tema pernikahan dini ditinjau dari perspektif hukum dan kesehatan. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari akademisi Fakultas Hukum Unizar B. Farhana Kurnia Lestari dan Jauhari D Kusuma.

    Siswa diberikan pemahaman bahwa pernikahan dini bukan hanya persoalan keluarga, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan anak, kesehatan, pendidikan, serta masa depan generasi muda. Tema ini dikaji melalui pendekatan hukum pidana, sehingga siswa memperoleh pemahaman hukum secara lebih utuh.

    I Nyoman Adwisana selaku Kepala Desa Suranadi, menilai kegiatan tersebut penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat.

    “Pernikahan dini perlu dipahami dari berbagai aspek, termasuk hukum, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan anak. Kehadiran Fakultas Hukum UNIZAR memberikan edukasi yang sangat berarti bagi masyarakat kami,” ujar Adwisana.

    Melalui kegiatan PKM di dua desa tersebut, Fakultas Hukum UNIZAR menegaskan komitmennya sebagai institusi pendidikan hukum yang tidak hanya mengembangkan keilmuan di lingkungan akademik, tetapi juga menghadirkan ilmu hukum sebagai solusi terhadap persoalan nyata di masyarakat.

    Pihak kampus sendiri telah menegaskan kesiapannya untuk menghadirkan program pengabdian yang aplikatif dan inovatif di masa mendatang. Penguatan kapasitas masyarakat pedesaan akan terus dilakukan guna meningkatkan literasi dan budaya sadar hukum.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More