Mataram, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap seorang nenek inisial A (65) bersama cucunya inisial NH (19) dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, Rabu (26/4/2023). Keduanya ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram pada sebuah rumah di Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram sekitar pukul 14.00 Wita.
"Terduga A, diamankan bersama cucunya berinisial NH, 19 tahun, dengan disaksikan Kepala Lingkungan setempat," kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara.
