Kota Bima, IDN Times - Seorang pria inisial SF asal Kecamatan Raba, Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya ditetapkan jadi tersangka kasus persetubuhan anak. Kepada penyidik, tersangka berusia 51 tahun ini telah mengakui semua perbuatannya.
"Bahkan perbuatan itu dilakukan sejak korban duduk di bangku SD hingga berusia 17 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Punguan Hutahean dikonfirmasi Senin (5/8/2024).