Senang di Penjara, Pria ini Kembali Edarkan Sabu di Sumbawa

Sumbawa, IDN Times - Pemilik rumah makan terkenal di Kota Sumbawa Besar inisial EKR kembali diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa, Senin (11/4/2022).
Meski telah berulang kali ditangkap dalam kasus yang sama, EKR kembali berulah. Pemilik rumah makan terkenal di Kota Sumbawa ini ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa, Senin (11/4) malam pukul 21.00 WITA.
1. Polisi amankan barang bukti dari dua lokasi

EKR ditangkap di pinggir Jalan Manggis tepatnya depan Gang Mamak Kelurahan Uma Sima, Kecamatan Sumbawa. Dalam penggeledahan di dua lokasi yakni di lokasi penangkapan dan kediaman terduga Jalan Garuda, Kelurahan Lempeh, ditemukan sejumlah barang bukti.
Untuk lokasi pertama, polisi mengamankan 5 poket sabu seberat 4,89 gram, 2 HP, 2 dompet, uang tunai Rp2.154.000 dan sepeda motor Vario EA 3724 AD. Selanjutnya di lokasi kedua yakni kediaman terduga ditemukan 4 poket sabu seberat 2,98 gram, 1 buah pipa kaca berisi kristal putih diduga sabu 1,80 gram, 1 poket bekas pakai sabu, dan bong.
2. Penangkapan terduga pelaku hasil pengembangan kasus

Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, melalui Kasi Humas, AKP Sumardi, Selasa (12/4/2022), menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari NR alias Kevin yang ditangkap sebelumnya. Kevin buka mulut bahwa asal barang haram tersebut berasal dari EKR.
Penangkapan EKR dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres sumbawa Iptu Malaungi. Tim meringkus EKR saat berada di pinggir jalan. Saat digeledah ditemukan 5 poket sabu di saku baju bagian depan dan barang bukti lainnya.
Tim meluncur ke kediaman EKR, ditemukan 4 poket sabu di dalam kotak happydent white dan sebuah pipa kaca berisi kristal putih diduga sabu serta barang bukti lainnya.
3. Akui miliki sabu

Di hadapan polisi, EKR mengakui jika sabu tersebut miliknya. Saat itu juga EKR dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan.
Atas perbuatannya, kata Sumardi, EKR dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.