Kupang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menerapkan Work From Home (WFH). Kebijakan bagi aparatur sipil negara (ASN) ini akan berlaku mulai Jumat, 10 April 2026,
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Kupang, Jefri Pelt, menyebut penerapan WFH ini tidak diberlakukan bagi pejabat tinggi pratama. Namun ia menegaskan ASN lainnya tidak boleh memanfaatkan kebijakan ini untuk liburan apalagi sampai keluyuran. Pihaknya akan melakukan pengawasan dan pengukuran kinerja pada ASN dalam kebijakan ini.
