Mataram, IDN Times - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani Sri Sudarjo sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) menyusul unggahan ke Youtube berjudul "Konferensi Pers KSU Rinjani Tanggapan Terkait Laporan Gubernur NTB".
Dalam video ini, tersangka menyoal tentang program pembagian sapi senilai Rp100 juta kepada KSU Rinjani. Ternyata program tersebut tidak ada dalam agenda pemerintah pusat maupun daerah.
Padahal video ini dianggap sudah membuat kegaduhan di antara masyarakat NTB maupun pengguna media sosial.
"Dari hasil gelar perkara pada tanggal 14 Februari 2022, diputuskan terlapor ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda NTB Komisaris Besar Artanto dalam keterangan resmi, Rabu (16/2/2022).