Berawal pada hari Senin, 5 Januari 2024 pukul 08.00 Wita, pelapor selaku ayah korban memberikan keterangan bahwa ia telah diberi tahu oleh saudaranya terkait kehamilan anaknya. Hal itu diketahui dari keterangan saksi yang curiga dengan kondisi tubuh korban dengan perut membuncit.
Karena curiga, saksi lantas membeli alat uji kehamilan dan melakukan uji kehamilan terhadap korban selama 2 kali dengan hasil positif. Setelah positif hamil, saksi kemudian menanyakan kepada korban siapa yang telah melakukan pelecehan. Korban kemudian menyebutkan nama salah satu pelaku yang melakukan kekerasan seksual terhadapnya.
"Atas dasar kejadian dan pengakuan korban tersebut, pelapor selaku ayah korban merasa keberatan dan melaporkannya ke SPKT Polres Lombok Timur untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," jelas Dharma.