Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kejari Lotim Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran KUR Tani

Kejari Lotim Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran KUR Tani
Tersangka saat digiring ke Rutan Selong (IDN Times/Istimewa)
Share Article

Lombok Timur, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk petani cabai di Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) tahun 2021-2022. 

Kedua tersangka yaitu, RP dan oknum pegawai bank plat merah inisial Mr X. Untuk memperlancar proses penyidikan, tersangka RP ditahan di Rutan Selong selama 20 hari kedepan dengan alasan kekhawatiran melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Sementara itu, proses terhadap tersangka Mr. X masih berjalan. 

1. Rugikan negara Rp700 juta lebih

Kasi Pidsus Kejari Lotim, Ida Bagus Swadharma (IDN Times/Ruhaili)
Kasi Pidsus Kejari Lotim, Ida Bagus Swadharma (IDN Times/Ruhaili)

Kasi Pidana Khusus Kejari Lotim, Ida Bagus Swadharma mengatakan, kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan intensif terkait penyaluran KUR pada tahun 2021 hingga 2022.

Kasus ini terkuak karena adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan penyaluran KUR di Bank Plat Merah, Kantor Cabang Mataram, yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Nomor 8 Tahun 2019. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp766.746.138 sebagaimana dinyatakan dalam laporan auditor pemerintah.

"Kita telah mengumpulkan alat bukti yang cukup, melibatkan 47 saksi, satu ahli perhitungan kerugian negara, dan laporan hasil pemeriksaan auditor," jelas Dharma.

2. Jual nama petani untuk salurkan kredit KUR

Tersangka saat digeret ke Lapas Selong (IDN Times/Ruhaili)
Tersangka saat digeret ke Lapas Selong (IDN Times/Ruhaili)

Dalam kasus ini kedua tersangka memiliki peran masing-masing. RP diketahui merupakan mantan satpam di bank penyalur KUR tersebut. Ia berperan mengumpulkan KTP petani kemudian membuat berkas kredit ke Bank seusai dengan permintaan dari MR X tanpa sepengetahuan petani.

RP berhasil mengumpulkan 19 KTP petani, dan menjadikannya sebagai nasabah dengan nilai pinjaman masing-masing Rp 50 juta. 

"Dia yang mencairkan petani sama sekali tidak tahu, petani hanya diberikan uang kurang dari Rp 10 juta, sementara pinjaman yang cair sebanyak Rp 50 juta, nah selisih ini yang menjadi kerugian negara," terang Dharma.

Sementara itu oknum Bank plat merah Mr X menjabat sebagai Junior Relationship Manager (JRM). Ia berperan memuluskan berkas syarat pengajuan kredit KUR Tani tersebut. Padahal berkas yang ajukan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. RP dan Mr X bersama-sama melakukan Manipulasi syarat berkas, sehingga KUR tersebut bisa dicairkan. 

"Syarat pencairan KUR ini kan petani cabai, harus memiliki lahan, nah ini yang diajukan tidak memiliki lahan, ia menunjukkan lahan milik orang lain," ungkap Dharma. 

3. Segera disidangkan

Kapala Kejaksaan Negeri Lotim, Hendro Wasisto (IDN Times/Ruhaili)
Kapala Kejaksaan Negeri Lotim, Hendro Wasisto (IDN Times/Ruhaili)

Keduanya disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta beberapa ketentuan lain dalam KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Kejari Lombok Timur Hendri Wasisto menegaskan bahwa perkara ini akan segera diselesaikan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kita berharap penanganan kasus ini dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain agar tidak melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana publik," tutup Hendro Wasisto.

Share Article
Topics
Editorial Team
Linggauni -
Ruhaili
Linggauni -
EditorLinggauni -
Ruhaili
EditorRuhaili

Latest News NTB

See More

[QUIZ] Merasa Tak Berarti? Temukan Kembali Nilai Dirimu Lewat Kuis Ini!

31 Mei 2026, 20:19 WIBNews