Lombok Timur, IDN Times - Satresnarkoba Polres Lombok Timur memusnahkan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis kokain seberat 1,16 KG, yang ditemukan oleh dua nelayan asal Surabaya, Kecamatan Sakra Timur di Laut Rambang, Kecamatan Sakra Timur, Lombok Timur , (03/05/2023) lalu.
Kasat Narkoba Polres Lombok Timur AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menyampaikan berdasarkan penetapan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur bahwa BB kokain yang ditemukan itu telah ditetapkan sebagai barang sitaan.
"Barang ini sudah ditetapkan sebagai barang sitaan oleh Kejari Lombok Timur, sehingga untuk keamanan barang bukti kita lakukan pemusnahan," ujarnya.