Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250714-WA0039.jpg
Penyerahan tembusan surat tersangka M dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi ke Kejati NTB. (dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Perempuan inisial M atau Misri, tersangka kasus kematian anggota Propam Polda NTB Brigadir Nurhadi mengajukan diri sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Penasihat Hukum Tersangka M, Yan Mangandar Putra menjelaskan surat pengajuan sebagai justice collaborator dikirim ke LPSK pada Senin (14/7/2025) via online dan ditembuskan ke Kapolda NTB, Kajati NTB dan Komnas Perempuan.

"Sudah diterima langsung LPSK via online dikirim. Tembusannya ke Komnas Perempuan, Kapolda NTB dan Kejati NTB," kata Yan dikonfirmasi di Mataram, Selasa (15/7/2025).

1. Bantah terlibat melakukan penganiayaan kepada Brigadir Nurhadi

Penasihat Hukum Tersangka M, Yan Mangandar Putra. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dalam surat tersebut, kata Yan, kliennya mengakui berada pada tempat kejadian perkara dan waktu kematian Brigadir Nurhadi di Villa Tekek Gili Trawangan pada 16 April lalu. Namun, kliennya membantah terkait dengan sangkaan bahwa dia terlibat melakukan penganiayaan kepada Brigadir Nurhadi. Atau karena kelalaiannya bersama Kompol Yogi dan Ipda Haris sehingga mengakibatkan kematian Brigadir Nurhadi.

"Dia membantah terkait itu. Perlu dipertegas, dengan kondisi korban, jelas itu pembunuhan. Itu tak mungkin pembunuhan biasa karena melihat dari kondisi korban. Itu tak mungkin penganiayaan biasa karena yang diserang bagian vital leher korban," jelasnya.

2. Minta penahanan tersangka M terpisah dari Kompol Yogi dan Ipda Haris

Rutan Polda NTB tempat penahanan ketiga tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Untuk membongkar kasus kematian Brigadir Nurhadi, Yan juga meminta tempat penahanan tersangka M dipisah dengan dua tersangka Kompol Yogi dan Ipda Haris. Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Rutan Polda NTB.

Sebagaimana diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda NTB menetapkan dua perwira yang menjadi atasan Brigadir Nurhadi sebagai tersangka yaitu Kompol IMYPU alias Yogi dan Ipada HC atau Haris. Selain itu, penyidik menetapkan seorang perempuan inisial M sebagai tersangka yang merupakan rekan perempuan Kompol Yogi saat pesta narkoba dan miras di Villa Tekek Gili Trawangan pada 16 April lalu.

Penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain. Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Arief Wicaksono Sudiutomo mengatakan berkas perkara tahap pertama kasus kematian Brigadir Nurhadi telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Para tersangka berpotensi dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Pada 16 April 2025, tersangka Kompol Yogi dan Ipda Haris bersama korban Brigadir Nurhadi pesta narkoba di Villa Tekek Gili Trawangan ditemani dua perempuan yaitu tersangka M dan saksi P. Tersangka M merupakan perempuan yang dibayar Kompol Yogi sebesar Rp10 juta untuk menemani pesta narkoba dan minuman keras di Villa Tekek Gili Trawangan.

Tersangka M disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati seseorang. Atau turut serta bersama tersangka Kompol Yogi dan tersangka Ipda Haris karena kelalaian mengakibatkan orang lain mati pada waktu kejadian 16 April 2025 bertempat di Villa Tekek Gili Trawangan terhadap korban Brigadir Nurhadi. Mereka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Tersangka Kompol Yogi, Ipda Haris dan korban Brigadir Nurhadi memiliki hubungan atasan dan bawahan langsung pada Subbit Paminal Bidang Propam Polda NTB. Sedangkan saksi P dan tersangka M adalah perempuan yang dibayar untuk menemani atau menghibur pada acara pesta-pesta di Gili Trawangan. Dimana, saksi P bersama tersangka Ipda HC sedangkan tersangka M dengan Kompol Yogi.

3. Berkas perkara dikembalikan jaksa

Kajati NTB Enen Saribanon. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Jaksa peneliti Kejati NTB mengembalikan berkas perkara kasus kematian anggota Bidang Propam Polda NTB Brigadir Nurhadi ke penyidik Ditreskrimum Polda NTB. Penyidik Ditreskrimum Polda NTB diminta melakukan penyempurnaan berkas perkara kematian Brigadir Nurhadi.

Kajati NTB Enen Saribanon mengatakan berkas perkara kasus kematian Brigadir Nurhadi dari penyidik Ditreskrimum Polda NTB masih jauh dari sempurna. Jaksa melihat belum tergambar secara jelas motif dan modus dari kasus kematian Brigadir Nurhadi.

Jaksa memberikan banyak petunjuk kepada penyidik Ditreskrimum Polda NTB untuk melengkapi berkas perkara kematian Brigadir Nurhadi. Penyidik perlu mendalami kasus tersebut apakah terkait pembunuhan atau pembunuhan berencana sesuai pasal 338 dan pasal 340 KUHP.

Istri Brigadir Nurhadi, Elma meminta para tersangka yang membunuh suaminya dihukum berat. Selain itu, dia meminta agar para tersangka dijerat pasal pembunuhan, karena saat ini mereka hanya dikenakan pasal penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain.

Editorial Team