Jaksa Tahan Tersangka Korupsi Perbaikan Gedung Asrama Haji Lombok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menahan salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi perbaikan Gedung Asrama Haji Embarkasi Lombok. Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra di Mataram, Senin (8/8/2022) membenarkan perihal penahanan salah seorang tersangka tersebut.
"Penahanan bagian dari pelaksanaan tahap dua tersangka, dari penyidik ke penuntut umum," kata Efrien seperti dilansir dari Antara pada Senin (8/8/2022).
1. Tersangka ditahan di lapas perempuan
Tersangka yang menjalani penahanan tersebut, jelas dia, seorang perempuan berinisial DEK, direktur perusahaan pemenang tender perbaikan gedung dari CV. Kerta Agung. Dia mengatakan penuntut umum melakukan penahanan DEK di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Mataram.
"Jadi statusnya di Lapas Perempuan Mataram sebagai tahanan titipan jaksa. Penahanannya dilakukan untuk 20 hari ke depan," ujarnya.
2. Sudah ada tiga tersangka
Perempuan asal Malang, Jawa Timur, itu adalah salah satu dari tiga tersangka yang ditetapkan penyidik kejaksaan. Dua lainnya, yakni mantan Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok Abdurrazak dan pelaksana pekerjaan berinisial WSB.
Namun saat ini, Abdurrazak tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram. Sedangkan WSB, hingga kini belum ditahan.
Sebagai tersangka, DEK dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca Juga: Judi Kartu Remi di Bima, Dua Orang Ditangkap dan Dua Lainnya Kabur
3. Rincian kerugian
Salah satu alat bukti yang menguatkan ketiganya sebagai tersangka adalah temuan kerugian negara hasil penghitungan BPKP Perwakilan NTB senilai Rp2,65 miliar. Kerugian muncul karena kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan.
Dalam rincian terjadi kerugian dari rehabilitasi gedung di UPT Asrama Haji sebesar Rp1,17 miliar; rehabilitasi gedung hotel Rp373,11 juta, rehabilitasi Gedung Mina Rp235,95 juta, rehabilitasi Gedung Safwa Rp242,92 juta, rehabilitasi Gedung Arofah Rp290,6 juta, dan rehabilitasi Gedung PIH Rp28,6 juta.
4. Total nilai kerugian Rp1,2 miliar
Asrama Haji Embarkasi Lombok pada tahun 2019 mendapatkan dana untuk rehabilitasi gedung. Proyek fisik itu sebelumnya menjadi temuan inspektorat berdasarkan hasil tindak lanjut Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan nilai kerugian Rp1,2 miliar.
Diketahui bahwa Abdurrazak yang sedang menjalani pidananya di Lapas Mataram ini kembali menjadi tersangka korupsi dana rehabilitasi gedung tahun 2019.
5. Terancam 4-20 tahun penjara
Sebagaimana diketahui Pasal 2 ayat (1) berbunyi:
"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Pasal 3 berbunyi:
"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar."
Baca Juga: Sosialisasi Tarif Baru TN Komodo Diperluas, Rp3,75 Juta Mulai 2023
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.