Jaksa Tahan Dua Tersangka Korupsi Rp3,81 Miliar Alsintan di Lotim

Dua tersangka ditahan di Rutan Selong, Lombok Timur

Mataram, IDN Times -Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim Lalu Mohamad Rasyidi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menahan dua tersangka dugaan korupsi Alsintan (alat dan mesin pertanian) Lombok Timur. Dua tersangka tersebut berinisial S yang merupakan mantan anggota DPRD Lombok Timur, dan Z yang merupakan mantan Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur.

"Terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, kedua tersangka resmi menjalani penahanan tahap pertama. Penahanan kami titipkan di Rutan Selong, Lombok Timur," kata Rasyidi seperti dikutip dari ANTARA pada Jumat (9/12/2022).

Dia menjelaskan penyidik melakukan penahanan usai keduanya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Kantor Kejari Lombok Timur. Karena itu, hanya tersangka lain berinisial AM, eksekutor pembentuk usaha pelayanan jasa alsintan (UPJA) di dua kecamatan wilayah Lombok Timur, yang belum menjalani penahanan.

"Jadi, tersangka AM mangkir dari panggilan pemeriksaan. Makanya, penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan (pemeriksaan) kedua," ujarnya.

1. Penyidik kantongi alat bukti

Jaksa Tahan Dua Tersangka Korupsi Rp3,81 Miliar Alsintan di LotimIlustrasi Berkas (pexels.com/Ekaterina Bolovtsova)

Rasyidi menegaskan bahwa penahanan ini bukan bagian dari pelaksanaan pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik ke jaksa penuntut umum atau P-21.

"Penanganan kasus ini masih penyidikan, masih pemberkasan, belum P-21. Kami tahan untuk memudahkan proses pemberkasan," ucap dia.

Penyidik juga telah mengantongi alat bukti yang menguatkan adanya dugaan tiga tersangka secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Salah satu buktinya berkaitan dengan kerugian negara Rp3,81 miliar yang berasal dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Menurut hitungan tim audit, kerugian muncul dari penyaluran alsintan yang tidak sesuai dengan prosedur. Ada dugaan alat pertanian tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi juga.

Baca Juga: Polisi Hentikan Penanganan Kasus Pelecehan Mahasiswi di Mataram

2. Peran tersangka

Jaksa Tahan Dua Tersangka Korupsi Rp3,81 Miliar Alsintan di LotimIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Dugaan lain yaitu ada sejumlah barang yang dijual dan dibagikan kepada orang yang tidak berhak. Orang itu diketahui tidak tercantum sebagai penerima bantuan sesuai data CPCL.

Masing-masing tersangka dalam kasus ini memiliki peran berbeda. Dalam satu rangkaian, tersangka S diduga berperan sebagai orang yang menyuruh tersangka AM membentuk UPJA. Itu sebagai dasar penerbitan CPCL oleh Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur berinisial Z.

Data CPCL yang diterbitkan Z tidak melalui mekanisme verifikasi. Sehingga UPJA yang dibuat oleh AM atas suruhan S hanya dalam bentuk formalitas.

3. Jenis bantuan alsintan

Jaksa Tahan Dua Tersangka Korupsi Rp3,81 Miliar Alsintan di LotimProgram bantuan alat mesin pertanian (alsintan) yang direalisasikan Kementerian Pertanian (Kementan), Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP). (Dok. Kementan)

Proyek penyaluran bantuan alsintan melalui Dinas Pertanian Lombok Timur ini bersumber dari Bantuan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun Anggaran 2018. Dalam pengadaan, pemerintah menyalurkan bantuan dalam bentuk alsintan untuk petani yang terdaftar dalam dua UPJA di wilayah Lombok Timur.

Bantuan alsintan itu berupa traktor roda 4 sebanyak 5 unit. Kemudian traktor roda dua sebanyak 60 unit. Ada juga pompa air berdiameter 3 inci sebanyak 121 unit. Kemudian pompa air irigasi sebanyak 29 unit dan handsprayer sebanyak 250 unit.

Kini kedua tersangka sedang ditahan di Rutan Selong. Berkas keduanya masih dilengkapi untuk proses hukum selanjutnya.

Baca Juga: Perang Topat, Simbol Kerukunan Umat Islam dan Hindu di Lombok

Yerin Shin Photo Community Writer Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya