Resmi di NTT, Penumpang Tanpa Bawaan Wajib Turun dari Pikap

Kupang, IDN Times - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Johni Asadoma, menegaskan agar penumpang tanpa barang bawaan untuk tak menggunakan pikap. Selain itu, moda transportasi ini hanya boleh membawa 5 penumpang yang punya barang muatan lain.
Johni menyampaikan ini di lantai satu Gedung Sasando, Kantor Gubernur NTT, Senin (15/7/2025). Aturan ini untuk menjawab aksi demonstrasi para sopir pikap dari Kabupaten Kupang dan Kota Kupang, 8 .Juli 2025 lalu.
Johni kala itu sempat beraudiensi dengan perwakilan demonstran dan meminta waktu 3 hari untuk memberi jawaban. Massa sebelumnya menuntut agar pikap dapat beroperasi seperti kendaraan angkutan umum lain, tanpa ada intimidasi dari para petugas di lapangan maupun dari para sopir bemo.
1. Tidak ada larangan operasi

Johni menegaskan pemerintah tidak akan melarang kendaraan pikap membawa barang dan penumpang masuk ke Kota Kupang bila mematuhi ketentuan tersebut. Tidak ada batasan untuk menggunakan kendaraan itu di wilayah Kota Kupang.
"Perlu ditegaskan bahwa ada pembatasan yang harus ditaati, antara lain pikap dari luar Kota Kupang hanya diperbolehkan membawa maksimal 5 orang penumpang yang disertai barang bawaan," tegasnya.
2. Penumpang wajib turun

Penumpang yang tidak membawa barang, kata dia, wajib untuk diturunkan di wilayah terminal untuk melanjutkan perjalanan dengan menggunakan angkot atau bemo. Tujuannya pengaturan ini untuk menjamin keselamatan pengguna jasa, keadilan, dan keteraturan bagi seluruh masyarakat dalam hal ini sopir pikap dan bemo. Sementara pemerintah sendiri, kata dia, tidak punya kepentingan finansial apa pun dalam kebijakan ini.
"Kami tidak ada niat merugikan masyarakat. Pemerintah hanya ingin semua pihak mendapatkan pendapatan yang layak sesuai aturan," tukasnya.
3. Jangan ada demo anarkis

Johni mengingatkan agar tidak lagi ada demonstrasi anarkis yang merusak dan melawan hukum untuk menyampaikan aspirasi. Ia ingin ada dialog terbuka dengan pihak yang tidak puas atas penegasannya itu.
Johni pun tak ingin ada lagi provokasi yang menganggu ketertiban publik dan agar semua pihak patuh pada aturan yang berlaku demi kebaikan bersama.
“Ini adalah untuk kepentingan bersama. Mari kita jaga ketertiban, keselamatan, dan kesejahteraan masyarakat NTT,” pungkas Johni.