WNA Cina Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat.

Mataram, IDN Times - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB menetapkan dua tersangka dalam kasus pertambangan emas ilegal di Dusun Lendek Bare, Desa Persiapan Blongas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Satu tersangka warga lokal inisial FR dan satu lagi warga negara asing (WNA) asal China inisial LHF.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi, Jumat (9/1/2026) membenarkan penetapan dua tersangka dalam kasus tambang emas ilegal di Sekotong. “Sudah ada penetapan tersangka dua orang,” kata Endriadi.
1. Kedua tersangka memiliki peran berbeda

Dia menjelaskan kedua tersangka memiliki peran yang berbeda. Tersangka FR berperan melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal. Sedangkan tersangka LHF memerintahkan pertambangan emas secara ilegal.
Endriadi menjelaskan bahwa berkas kasus ini telah dilimpahkan penyidik Ditreskrimsus Polda NTB ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. “Berkas kasus tambang ilegal sudah kami serahkan,” kata dia.
Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal serta memasang garis polisi (police line) di area tambang. Kasus ini menjadi atensi Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Tim Bareskrim Polri dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, yang meninjau sejumlah titik tambang. Namun, pada saat pengecekan lapangan, tidak ditemukan lagi aktivitas pertambangan emas ilegal.
2. Sempat ditangani Balai Gakkum Jabalnusra dan Dinas LHK NTB

Sebelumnya, kasus tambang emas ilegal di Sekotong Lombok Barat ditangani Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Jabalnusra bersama Dinas LHK NTB sejak 2024. Kepala Bidang Perlindungan Hutan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PHKSDAE) Dinas LHK NTB Mursal mengatakan aktivitas pertambangan emas ilegal yang melibatkan warga negara asing asal China itu diduga melibatkan penyelenggara negara dan korporasi.
Kasus ini, pernah ditangani Balai Gakkum Jabalnusra pada 2024 lalu, namun mandek karena dipecahnya Kementerian LHK menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.
Pada 4 Oktober 2024, Dinas LHK NTB bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel tambang emas ilegal di Lendek Bare Desa Persiapan Belongas Kecamatan Sekotong Lombok Barat. Setelah itu, penyidik Dinas LHK NTB, Balai Gakkum Jabalnusra Kementerian LHK dan KPK melakukan penyelidikan.
Dalam perkembangannya, Kementerian LHK dipecah menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan. Sehingga penyidik Gakkum LHK Jabalnusra memerlukan waktu berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup atau Kementerian Kehutanan.
Pada saat itu, kasus tambang emas ilegal di Sekotong telah masuk tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa sebanyak 18 orang, termasuk warga negara asing asal China. Selain itu, penyidik juga memeriksa warga Indonesia yang membantu memfasilitasi warga negara China melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di Sekotong. Kemudian, unsur pemerintah kabupaten Lombok Barat dan provinsi NTB.
3. Puluhan hektare kawasan hutan dikeruk untuk tambang emas ilegal

Mursal menyebutkan ada 26 titik lokasi pertambangan emas ilegal di wilayah Sekotong Lombok Barat yang berada di kawasan hutan seluas 89,19 hektare. Puluhan hektare kawasan hutan itu dikeruk emasnya menggunakan alat berat oleh WNA China dan Taiwan.
Dari puluhan hektare kawasan hutan itu, ada juga yang masuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB). PT Indotan memiliki IUP tambang emas di Sekotong seluas 172 hektare. Kerugian nagara diperkirakan Rp1,08 triliun, karena omzetnya Rp1,08 triliun pe tahun.
Pada 2019, Dinas LHK NTB pernah turun ke lokasi, hanya masyarakat sekitar saja yang melakukan penambangan secara manual menggunakan pacul, linggis, palu dan betel. Tetapi kemudian datang pemodal asing yang menambang menggunakan alat berat, serta menggunakan merkuri dan sianida yang merusak lingkungan.


















