Mataram, IDN Times - Pemerintah telah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) kepada DPR RI, pada Rabu (24/8/2022). RUU ini bakal jadi penggabungan tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Apabila RUU Sisdiknas disahkan, semua perguruan tinggi negeri (PTN) akan berbentuk badan hukum.
Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB) mengaku belum siap mengikuti aturan baru ini. Menurut Rektor UIN Mataram Prof Masnun Thahir, konsekuensi menjadi PTN BH sangat besar.
"Kami ini secara objektif belum siap sekarang. Mungkin 5 tahun ke depan arahnya ke sana. Tapi tentunya setiap regulasi di perguruan tinggi kita harus terima. Hanya saja kita harus objektif mengenai kesiapan kita. Apalagi kalau sudah menjadi PTN BH, konsekuensi-konsekuensinya besar," katanya saat berbincang dengan IDN Times di Mataram, Sabtu (3/9/2022).