Sepeda motor korban yang sudah dipreteli oleh tersangka. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Mahasiswi asal Kabupaten Sumbawa Barat tesebut ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Jalan Sakura, Kelurahan Gomong, Kota Mataram pada 17 Mei 2026. Setelah melalui penyelidikan intensif, Tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polresta Mataram menangkap pelaku inisial HP (17), warga Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 16 Mei 2026, di kamar kos korban di kawasan Gomong, Kota Mataram. Namun, jasad korban baru ditemukan keesokan harinya, Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 19.00 WITA, oleh seorang rekannya yang datang ke kos karena korban tidak dapat dihubungi sepanjang hari.
Titik terang perkara ini bermula dari hasil identifikasi barang-barang milik korban yang hilang, terutama sepeda motor dan telepon genggam. Pada Rabu malam (29/7/2026), Tim URC Satreskrim Polresta Mataram mengamankan pelaku dalam penanganan kasus pembacokan di Kota Mataram.
Saat diamankan, polisi menemukan sepeda motor yang dikendarai pelaku. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan identifikasi kendaraan, polisi memastikan bahwa sepeda motor tersebut milik korban NDR yang hilang sejak peristiwa di kamar kos.
Awalnya, polisi mengamankan tersangka terkait kasus pembacokan. Namun setelah dilakukan identifikasi, sepeda motor yang digunakannya ternyata merupakan milik korban pembunuhan di Gomong. Dari situlah penyelidikan dikembangkan hingga akhirnya tersangka mengakui perbuatannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengaku awalnya datang seorang diri ke kawasan kos-kosan korban dengan tujuan melakukan pencurian. Dia mengamati situasi sekitar sebelum mencoba membuka beberapa pintu kamar kos. Sebagian besar kamar kos dalam keadaan terkunci, namun pintu belakang kamar korban hanya tertutup tanpa dikunci. Tersangka kemudian masuk secara diam-diam dan mengambil dua unit telepon genggam milik korban.
Merasa masih memiliki kesempatan mengambil barang berharga lainnya, tersangka kembali masuk ke dalam kamar kos untuk mengambil kunci sepeda motor korban. Namun ketika hendak mengambil kunci tersebut, korban terbangun dan sempat berteriak.
Dalam kondisi panik, tersangka mendorong korban hingga terjatuh di atas tempat tidur. Kemudian tersangka menindih tubuh korban serta membekap mulut dan hidung menggunakan bantal hingga korban tidak lagi bergerak.
Setelah itu, tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban. Untuk menghilangkan jejak, sepeda motor tersebut dipreteli dan diubah tampilannya agar tidak mudah dikenali. Selama hampir dua bulan, kendaraan itu tetap digunakan tersangka dalam aktivitas sehari-hari hingga akhirnya menjadi petunjuk penting yang mengungkap kasus tersebut.
Tersangka merupakan residivis tindak pidana kekerasan. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka juga mengaku pernah melakukan tiga aksi penusukan di wilayah Kota Mataram, yakni di Jalan Majapahit, Jalan Airlangga, dan Jalan Bougenville.
Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian korban, tempat tidur, sepeda motor milik korban, dan senjata tajam yang diduga digunakan tersangka dalam sejumlah perkara pembacokan lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (1), Pasal 479 ayat (3), Pasal 307 ayat (1), dan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.