Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Tak Terima Ditetapkan Tersangka Intimidasi dr. Icha, 3 DPRD TTU Gugat Polda NTT

Kota Kupang
3 min read
Tak Terima Ditetapkan Tersangka Intimidasi dr. Icha, 3 DPRD TTU Gugat Polda NTT
Para dokter, nakes dan mahasiswa melakukan aksi demontrasi atas intimidasi terhadap dr. Icha di DPRD NTT. (IDN Times/Putra Bali Mula)
  • Kuasa hukum tiga anggota DPRD TTU mengajukan praperadilan untuk menggugat sah tidaknya penetapan tersangka kasus dugaan intimidasi terhadap dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni.
  • Pihak kuasa hukum menilai bukti awal tidak relevan, persetujuan tertulis Gubernur NTT belum diperoleh, serta surat penetapan tersangka dinilai tidak memenuhi ketentuan administrasi KUHAP.
  • Polda NTT menetapkan tiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka setelah gelar perkara, berlandaskan keterangan 51 saksi dan bukti forensik terkait dugaan intimidasi verbal di RS Leona Kefamenanu.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Kupang, IDN Times - Kuasa hukum tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU), Rian Van Frits Kapitan, membenarkan pihaknya melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan intimidasi terhadap dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha).

Rian menyebut ada indikasi ketidakabsahan tindakan upaya paksa dalam penetapan tersangka terhadap ketiga kliennya, yakni Therensius Lazakar (Golkar), Norbertus Tubani (PKB), dan Veronika Lake (PDIP). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 24 Agustus 2026 usai penyidik melakukan gelar perkara.

"Adapun praperadilan yang kami ajukan ini terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap tiga klien kami oleh penyidik Polda NTT," ungkapnya.

  1. 1. Sebut harus ada persetujuan Gubernur NTT

    Veronika Lake dari Fraksi PDIP DPRD TTU usai diperiksa sebagai tersangka di Polda NTT terkait intimidasi dr Icha.
    Veronika Lake asal Fraksi PDIP DPRD TTU usai menjalani pemeriksaan di Polda NTT sebagai tersangka kasus intimidasi terhadap dr Icha. (IDN Times/Putra Bali Mula)

    Alasannya, lanjut Rian, bukti-bukti permulaan yang digunakan penyidik dinilai tidak relevan dengan peristiwa pidana yang disangkakan. Relevansi bukti tersebut merujuk pada KUHAP Baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025) Pasal 2 ayat (1), bukan lagi memakai aturan turunan dari KUHAP lama.

    "Dengan demikian, dua alat bukti yang dimaknai dalam KUHAP Baru harus memiliki relevansi dengan dugaan pidana yang disangkakan," tegasnya.

    Selain masalah pembuktian, Rian menilai proses pemanggilan hingga penetapan tersangka terhadap anggota legislatif tingkat daerah harus terlebih dahulu mengantongi izin tertulis dari Gubernur NTT. Ia menyebut hal tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 76/PUU-XII/2014.

    "Dalam pertimbangan hukum Putusan MK Halaman 107 dinyatakan bahwa pemanggilan anggota DPRD untuk diperiksa sebagai tersangka wajib hukumnya mendapat persetujuan tertulis dari gubernur," ungkap Rian.

  2. 2. Tak sesuai adminitratif

    Norbertus Tubani dari Fraksi PKB DPRD TTU usai menjalani pemeriksaan di Polda NTT sebagai tersangka intimidasi dr Icha.
    Norbertus Tubani asal Fraksi PKB DPRD TTU usai menjalani pemeriksaan di Polda NTT sebagai tersangka kasus intimidasi terhadap dr Icha. (IDN Times/Putra Bali Mula)

    Selain itu, Rian menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya bertentangan dengan Pasal 90 ayat (3) huruf b KUHAP.

    "Dalam surat penetapan tersangka, penyidik wajib mencantumkan uraian singkat perkara. Nah, dalam surat yang diterima klien kami, tidak ada uraian singkat perkara tersebut," jelasnya.

    Tak hanya itu, prosedur penyampaian Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka juga dinilai melanggar Pasal 90 ayat (2) KUHAP.

    "Aturan dalam KUHAP menentukan bahwa pemberitahuan penetapan tersangka hanya disampaikan kepada pihak tersangka. Faktanya, dalam kasus ini surat tersebut juga diberitahukan kepada Kejaksaan Tinggi NTT dan pihak pelapor," pungkasnya.

  3. 3. Alasan penetapan tersangka oleh Polda NTT

    Sejumlah pejabat kepolisian menggelar konferensi pers terkait kasus Dokter Icha di Polda Nusa Tenggara Timur.
    Konferensi pers kasus Dokter Icha di Polda NTT. (IDN Times/Putra Bali Mula)

    Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda NTT menyepakati peningkatan status tiga dari empat terlapor kasus dugaan intimidasi terhadap dr. Icha menjadi tersangka usai menggelar perkara. Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka merupakan anggota DPRD TTU. Mereka dijerat atas dugaan intimidasi verbal yang terjadi di Rumah Sakit Leona Kefamenanu.

    Hal senada ditegaskan oleh Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf, dalam konferensi pers pada 28 Agustus lalu.

    "Penetapan tersangka ini didasarkan pada kecukupan alat bukti, termasuk keterangan dari 51 orang saksi serta bukti forensik," ungkapnya.

    Atas perbuatannya, ketiga anggota legislatif tersebut disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 20 huruf (c) juncto Pasal 58 huruf (a) dan Pasal 59; dan/atau Pasal 530 juncto Pasal 20 huruf (c); dan/atau Pasal 347 juncto Pasal 350; serta Pasal 448 ayat (1) huruf (a) juncto Pasal 20 huruf (c) juncto Pasal 58 huruf (a) dan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More