Lombok Timur, IDN Times – Dalam rangka memperingati HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025, sebanyak 668 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong diusulkan mendapatkan pengurangan masa hukuman (Remisi). Dari jumlah tersebut, 317 orang diusulkan mendapatkan remisi umum.
Selain Remisi Umum, Lapas Selong juga mengusulkan 351 orang lainnya untuk memperoleh Remisi Dasawarsa. Pemberian Remisi Dasawarsa, yang terakhir kali diberikan pada 2015.