Narapidana atau WBP di NTT mendapat remisi Idul Fitri dan Nyepi. (Dok Ditjenpas NTT)
Sebelumnya, remisi Hari Raya Nyepi 2026 juga telah diberikan bagi WBP di NTT. Penerimanya ialah dua WBP yang berperilaku baik selama masa pembinaan pada Rutan Kelas IIB Kefamenanu.
"Dari dua penerima tersebut, satu orang mendapat pengurangan masa pidana selama 15 hari dan satu lainnya selama satu bulan. Untuk tahun ini tidak terdapat penerima remisi untuk kategori anak binaan pada Nyepi," jelas Ketut Akbar.
Ia menegaskan remisi ini diberi secara selektif yang mengacu pada syarat administratif dan substantif termasuk karena WBP berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
“Pemberian hak ini diharapkan menjadi pendorong bagi mereka untuk tetap taat dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” katanya.