Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ratusan Narapidana di NTR Dapat Remisi Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri

Ratusan Narapidana di NTR Dapat Remisi Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri
Narapidana atau WBP di NTT mendapat remisi Idul Fitri dan Nyepi. (Dok Ditjenpas NTT)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Sebanyak 235 warga binaan di NTT menerima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H, termasuk satu orang yang langsung bebas setelah memenuhi syarat perubahan perilaku positif.
  • Dua warga binaan Rutan Kefamenanu memperoleh remisi Hari Raya Nyepi 2026 karena berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama masa hukuman.
  • Penerima remisi mengungkapkan rasa syukur dan menjadikan pengurangan masa pidana sebagai motivasi untuk memperbaiki diri serta mempersiapkan kehidupan lebih baik setelah bebas.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Kupang, IDN Times - Ratusan narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat remisi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) NTT.

Pemberian remisi ini terkait dengan momen hari besar keagamaan 2026. Sebanyak 235 WBP menerima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 Hijriah. Sementara dua lainnya memperoleh remisi pada perayaan Hari Raya Nyepi.

1. Seorang WBP langsung bebas remisi Idul Fitri

IMG_20260321_180208.jpg
Narapidana atau WBP di NTT mendapat remisi Idul Fitri dan Nyepi. (Dok Ditjenpas NTT)

Kepala Kanwil Ditjenpas NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, mengatakan remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman, melainkan bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku warga binaan.

Totalnya ada 235 WBP penerima remisi serentak di seluruh lapas dan rutan di NTT yang jatuh pada Sabtu (21/3/2026). Rinciannya, 231 WBP memperoleh Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana mulai dari 15 hari - 2 bulan. Ada juga 3 anak binaan yang mendapat remisi RK I dan ada seorang WBP yang langsung bebas melalui Remisi Khusus II (RK II).

“Pemberian Remisi Khusus Idulfitri ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada WBP yang menunjukkan perubahan perilaku secara konsisten,” ujarnya.

2. Dua WBP berprilaku baik dapat remisi saat Nyepi

IMG_20260321_180231.jpg
Narapidana atau WBP di NTT mendapat remisi Idul Fitri dan Nyepi. (Dok Ditjenpas NTT)

Sebelumnya, remisi Hari Raya Nyepi 2026 juga telah diberikan bagi WBP di NTT. Penerimanya ialah dua WBP yang berperilaku baik selama masa pembinaan pada Rutan Kelas IIB Kefamenanu.

"Dari dua penerima tersebut, satu orang mendapat pengurangan masa pidana selama 15 hari dan satu lainnya selama satu bulan. Untuk tahun ini tidak terdapat penerima remisi untuk kategori anak binaan pada Nyepi," jelas Ketut Akbar.

Ia menegaskan remisi ini diberi secara selektif yang mengacu pada syarat administratif dan substantif termasuk karena WBP berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.

“Pemberian hak ini diharapkan menjadi pendorong bagi mereka untuk tetap taat dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” katanya.

3. Ungkapan WBP

IMG_20260321_180250.jpg
Narapidana atau WBP di NTT mendapat remisi Idul Fitri dan Nyepi. (Dok Ditjenpas NTT)

Salah satu penerima remisi Nyepi berinisial IWN mengaku bersyukur atas pengurangan masa pidana yang diterimanya. Remisi tersebut menjadi motivasi baginya untuk terus memperbaiki diri.

Sementara salah satu warga binaan berinisial TI yang langsung bebas mengaku bersyukur telah mendapat kesempatan memperbaiki diri untuk menjalani kehidupan yang lebih baik.

Pemberian remisi pada dua momentum hari besar keagamaan ini diharapkan tidak hanya menjadi kado, tetapi juga dorongan bagi seluruh warga binaan di NTT untuk terus berperilaku baik dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat

Share
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More