Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Kompol Yogi dan Ipda Aris Candra

Mataram, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menolak eksepsi yang diajukan dua terdakwa kasus pembunuhan anggota Propam Polda NTB, Brigadir Nurhadi yaitu Kompol Yogi dan Ipda Aris Candra. Pada Senin (17/11/2025), PN Mataram menggelar lanjutan sidang kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi dengan agenda pembacaan putusan sela.
Sidang pembacaan putusan sela dimulai pukul 11.30 WITA dengan terdakwa Ipda Aris Candra. Setelah itu, sidang dilanjutkan untuk terdakwa Kompol Yogi. Dalam sidang putusan sela itu, Ketua Majelis Hakim, Lalu Moh Sandi Iramaya menyatakan bahwa eksepsi kedua terdakwa tidak dapat diterima dan dikesampingkan.
"Menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa I Made Yogi Purusa Utama tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa I Made Yogi Purusa Utama," kata Sandi.
Putusan sela juga sama untuk terdakwa Ipda Aris Candra. Sandi mengatakan eksepsi penasihat hukum Ipda Aris Candra tidak dapat diterima. Selanjutnya, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ipda Aris Candra.
1. Eksepsi terdakwa yang ditolak majelis hakim

Sandi mengatakan bahwa pada pokoknya penasihat hukum Kompol Yogi mengajukan enam poin keberatan, sedangkan penasihat hukum Ipda Aris Candra mengajukan empat poin eksepsi. Dalam eksepsi yang diajukan penasihat hukum Kompol Yogi, mereka mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan.
Dengan mempertimbangkan tanggapan penuntut umum terhadap keberatan penasihat hukum terdakwa Kompol Yogi dan mencermati uraian surat dakwaan penuntut umum, majelis hakim mengatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum telah disusun dalam bentuk kombinasi, komulatif, alternatif, subsidairitas.
Sebagaimana diatur dalam ancaman pidana sesuai pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP atau primair pasal 354 ayat 2 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP. Serta, pasal 221 KUHP junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
2. Surat dakwaan penuntut umum memenuhi syarat formil dan materil

Sandi juga mengatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materil. Sebelumnya, penasihat hukum Kompol Yogi mengajukan keberatan bahwa surat dakwaan penuntut umum harus dibatalkan karena tidak memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana ketentuan dalam pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.
Dia mengatakan syarat formil surat dakwaan penuntut umum telah diberi tanggal dan ditandatangani oleh penuntut umum serta surat dakwaan telah menyebutkan secara langkap mengenai identitas terdakwa I Made Yogi Purusa Utama. Begitu juga syarat materil surat dakwaan penuntut umum, telah memuat secara lengkap unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan lokus perbuatan terdakwa I Made Yogi Purusa Utama.
Dikatakan, surat dakwaan telah disusun secara cermat dan memuat fakta dalam surat dakwaan, memenuhi unsur tindak pidana yang didakwakan dengan sistematis, menggunakan bahasa yang sederhana. Sehingga terdakwa mendengar atau membaca dakwaan tersebut, dapat mengerti dan mendapat gambaran tentang siapa yang melakukan tindak pidana.
"Majelis hakim mempertimbangkan uraian surat dakwaan penuntut hukum tersebut sudah cukup jelas, sesuai dengan kronologis atau urutan dari kejadian peristiwa. Sehingga terdakwa pada prinsipnya sudah mengerti yang didakwakan penuntut umum. Sehingga terdakwa saat ini dihadapkan di persidangan," kata dia.
3. Eksepsi terdakwa banyak masuk pokok perkara

Terkait keberatan mengenai surat dakwaan penuntut umum yang dinilai tidak terang, kabur dan tidak jelas karena tidak berdasarkan keterangan terdakwa dan hasil rekonstruksi versi terdakwa mengenai kematian korban Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan. Sandi mengatakan eksepsi terdakwa Kompol Yogi banyak masuk pokok perkara.
Dakwaan itu nantinya dibuktikan oleh jaksa penuntut umum. Dia mengatakan bahwa majelis hakim pada pokoknya menyimpulkan bahwa surat dakwaan penuntut umum telah disusun secara cermat dan jelas. Baik dari uraian identitas terdakwa, uraian waktu, tempat, cara terdakwa melakukan tindak pidana tersebut dengan cermat dan jelas sesuai ketentuan.
"Oleh karenanya, eksepsi atau keberatan yang diajukan penasihat hukum tidak dapat diterima. Oleh karena seluruh keberatan tidak dapat diterima, maka pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Yogi Purusa Utama harus dilanjutkan," kata dia.
Peristiwa terjadi pada 16 April 2025, terdakwa Kompol Yogi dan Ipda Aris Candra bersama korban Brigadir Nurhadi pesta narkoba dan miras di Villa Tekek The Beach House Resort Gili Trawangan ditemani dua perempuan yaitu tersangka Misri dan saksi P. Tersangka Misri merupakan perempuan yang dibayar Kompol Yogi sebesar Rp10 juta untuk menemani pesta di Villa Tekek Gili Trawangan.
Tersangka Misri disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati seseorang. Atau turut serta bersama tersangka Kompol Yogi dan tersangka Ipda Haris karena kelalaian mengakibatkan orang lain mati pada waktu kejadian 16 April 2025 bertempat di Villa Tekek Gili Trawangan terhadap korban Brigadir Nurhadi.
Kompol Yogi, Ipda Haris dan korban Brigadir Nurhadi memiliki hubungan atasan dan bawahan langsung pada Subdit Paminal Bidang Propam Polda NTB. Sedangkan saksi P dan tersangka Misri adalah perempuan yang dibayar untuk menemani atau menghibur pada acara pesta-pesta di Gili Trawangan. Dimana, saksi P bersama terdakwa Ipda Haris sedangkan tersangka Misri dengan Kompol Yogi.


















