Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Motif Pembunuhan Brigadir Esco, Istri Minta Uang untuk Bayar Bunga Pegadaian

IMG_20260210_210422_541.jpg
Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Esco dengan terdakwa Brigadir Rizka Sintiyani di PN Mataram, Selasa (10/2/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Sidang perdana kasus pembunuhan anggota Intel Polsek Sekotong Lombok Barat Brigadir Esco Fasca Rely digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa (10/2/2026) dengan agenda pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mataram.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Mataram Kelik Trimargo. Sedangkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mataram, Mutmainah dan Ni Made Saptini secara bergiliran.

Dalam sidang pembacaan surat dakwaan itu, terungkap motif terdakwa Brigadir Rizka Sintiyani menghabisi nyawa suaminya, Brigadir Esco. Brigadir Rizka sendiri merupakan anggota Polres Lombok Barat. Motif pembunuhan Brigadir Esco, karena terdakwa Brigadir Rizka emosi dan kesal tidak diberikan uang untuk membayar bunga pegadaian.

1. Terdakwa minta ditransfer uang Rp10 juta

IMG_20260210_210427_941.jpg
JPU Mutmainah dan Ni Made Saptini. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Terdakwa dan korban menikah pada 12 Juni 2017 dan memiliki dua orang anak. Anak pertama berusia 6 tahun, sedangkan anak kedua berusia 3 tahun 4 bulan. JPU Kejari Mataram Mutmainah membacakan kronologi peristiwa pembunuhan Brigadir Esco oleh istrinya.

Pada Selasa, 19 Agustus 2025 sekitar pukul 07.00 WITA, terdakwa Rizka Sintiyani bertemu dengan korban di rumahnya. Saat itu, korban Brigadir Esco akan mengantarkan anaknya yang pertama ke sekolah, dan terdakwa mengatakan kepada korban akan memberikan bekal piket setelah remun cair.

Selanjutnya korban mengantarkan anaknya ke sekolah menggunakan sepeda motor. Lalu pada pukul 08.40 WITA, terdakwa langsung ke Polres Lombok Barat. Kemudian pada pukul 13.15 WITA, terdakwa menjemput anaknya yang pertama ke sekolah kemudian mereka pulang ke rumah.

Sekitar pukul 15.30 WITA, terdakwa keluar rumah dengan anak pertamanya menuju rumah saksi Nuraini untuk mengambil mobil. Sekitar pukul 16.00 WITA, terdakwa bersama anaknya yang pertama bertemu dengan saksi Fadil Hidayat dan mengajaknya ikut bersama menuju rumah saksi Nuraini untuk menjemput anaknya yang kedua.

Setelah itu, kedua anaknya, terdakwa dan saksi Fadil Hidayat pergi ke Indomaret samping Hotel Golden Palace, Kota Mataram. Selanjutnya sekitar pukul 15.45 WITA, terdakwa menghubungi korban Brigadir Esco melalui WhatsApp dan mengatakan menggunakan bahasa Sasak 'maeh jaq beli susu' (sini mau beli susu). Setelah itu, terdakwa Rizka Sintiyani mengatakan 'terus mbe kepeng no' (terus mana uang itu).

"Terdakwa mengatakan kembali 'piran jaq transfer Rp10 juta (kapan transfer Rp10 juta). Namun pada saat itu tak direspons oleh korban, lalu terdakwa menghubungi saksi Robi Hartono dengan tujuan agar memberitahukan kepada korban agar mengangkat telepon terdakwa," kata Mutmainah.

2. Panggilan telepon WhatsApp terdakwa tak direspons korban

IMG_20260210_210457_886.jpg
Sidang kasus pembunuhan Brigadir Esco dengan terdakwa Brigadir Rizka Sintiyani di PN Mataram, Selasa (10/2/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sekitar pukul 16.32 WITA, terdakwa Rizka Sintiyani menghubungi korban Brigadir Esco menggunakan telepon WhatsApp sebanyak lima kali dan tidak direspon oleh korban. kemudian pada pukul 17.18 WITA, terdakwa kembali menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan mengatakan 'yaoq pacuan' (loh beneran).

Selanjutnya, pukul 17.19 WITA, terdakwa menghubungi korban melalui panggilan WhatsApp namun tidak diangkat oleh korban Brigadir Esco. Pada pukul 17.22 WITA, terdakwa kembali menghubungi korban melalui pesan WhatsApp. Terdakwa kembali menelepon korban menggunakan WhatsApp sebanyak empat kali namun tidak diangkat korban.

Pukul 17.25 WITA, terdakwa menghubungi korban dan mengatakan 'angkat, pacuan dan nyalakm uah isiqm (angkat beneran dan kamu sudah membuat kesalahan dengan saya). Mutmainah mengatakan pada pukul 17.26 - 17.28 WITA, terdakwa mencoba menelepon korban sebanyak lima kali namun tidak diangkat oleh korban.

"Dan pada pukul 17.29 WITA, terdakwa menghubungi korban melalui chat dan mengatakan 'kirim remun tie (kirim remun itu)," beber Mutmainah.

3. Terdakwa mengirim pesan ancaman kepada korban

IMG_20260113_173553_887.jpg
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco dibawa jaksa ke mobil tahanan untuk ditahan ke Lapas Perempuan Kota Mataram, Selasa (13/1/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Selanjutnya, pada pukul 17.30 WITA, terdakwa Rizka Sintiyani berhenti di BTN Taman Mandali di Gerung Lombok Barat. Pada saat itu, korban Brigadir Esco menghubungi terdakwa Rizka Sintiyani melalui pesan WhatsApp.

Korban mengatakan dalam bahasa Sasak 'aoq nane kiriman' (Iya, sekarang dikirimin) dan dibalas oleh terdakwa dengan mengatakan 'kirim becatan wah jam 19 ne, maeh nomer dengan no (Kirim cepatan, sudah pukul 19 malam ini. Sini, mana nomor orang itu).

"Dijawab oleh korban 'masih nganteh ni (masih menunggu ini). Terdakwa menjawab kembali 'dendeq piaq emosi (jangan bikin emosi)," kata Mutmainah.

Setelah itu, terdakwa Rizka Sintiyani mengirim pesan WhatsApp kepada korban Brigadir Esco secara terus menerus. Pada intinya, kata Mutmainah, terdakwa Rizka Sintiyani emosi dan mau meminta uang Rp2,7 juta kepada korban buat membayar bunga pegadaian.

"Pada pukul 17.36 WITA, terdakwa mengirim pesan WhatsApp berupa ancaman kepada korban 'ndeq jaq bagus pendait lamun jaq sampe gaweq apa-apa, terus ndeq badaq (tidak baik melakukan apa-apa tanpa memberitahu saya)," kata dia.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco ditetapkan sebanyak lima tersangka yang kini sudah mulai menjalani persidangan di PN Mataram. Kelima terdakwa yaitu istri Brigadir Esco yaitu Brigadir Rizka Sintiyani. Kemudian empat terdakwa lainnya yaitu Saiun, Nuraini, Paozi, dan Dani Rufkan.

Terdakwa Brigadir Rizka Sintiyani didakwa dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 338 KUHP.

Sedangkan empat orang lainnya didakwa dengan Pasal 459 jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 181 KUHP (WvS) jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Peristiwa pembunuhan Brigadir Esco berawal pada Selasa, 19 Agustus 2025 sekitar pukul 20.30 WITA. Pelapor dalam kasus ini, Syamsul Erwadi yang diinformasikan oleh istri korban yaitu Brigadir Rizka Sintiyani bahwa Brigadir Esco belum pulang ke rumah. Sementara sepeda motor, sepatu dan helm milik korban ada di rumah.

Pada Minggu, 24 Agustus 2025 pukul 10.00 WITA, pelapor selain melakukan pencarian terhadap korban, sampai pukul 19.30 WITA, pelapor mendapat informasi bahwa korban ditemukan meninggal dunia di TKP kebun kosong belakang rumah korban dengan kondisi leher terikat tali di pohon. Hasil visum terhadap jenazah korban, ada tanda-tanda kekerasan sehingga pelapor membuat laporan polisi di Polres Lombok Barat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More

Motif Pembunuhan Brigadir Esco, Istri Minta Uang untuk Bayar Bunga Pegadaian

10 Feb 2026, 20:40 WIBNews