Mataram, IDN Times - Proyek Renovasi Kantor Gubernur NTB senilai Rp32,5 miliar mendapatkan pengawalan dari Inspektorat dan kejaksaan. Inspektur Inspektorat NTB Ibnu Salim mengatakan pihaknya bersama Bagian Pengawalan Proyek Strategis (PPS) Kejaksaan Tinggi NTB melakukan pendampingan agar proyek tersebut tuntas dikerjakan tepat waktu pada Desember mendatang.
"Diminta maupun tidak, Inspektorat NTB tetap memberikan pendampingan. Kalau ada keterlambatan kita dampingi, begitu juga terkait penyusunan kontrak dan sebagainya. Jaksa juga ikut mendampingi," kata Ibnu di Mataram, Selasa (13/8/2024).
