Mataram, IDN Times - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Barat (NTB) Nanang Ibrahim Soleh mempersilakan Kuasa Hukum Mantan Kepala Dinas ESDM NTB inisial ZA, tersangka kasus dugaan korupsi penambangan pasir besi di Lombok Timur, mengajukan praperadilan.
Nanang menegaskan dirinya akan dengan senang hati melayani praperadilan yang akan diajukan Kuasa Hukum ZA. "Mereka akan mengajukan praperadilan, silakan dengan senang hati saya layani," ucap Nanang di Kantor Kejati NTB, Kamis (6/4/2023).